
MUARA ENIM LEMBAK pada bulan yang lalu telah adah 2 titik gudang bbm solar dusun 1 dan dusun 2 dekat tower yang ditindak olah APH gabungan tapi itu haya modus belakang salah satu warga enggan disebut namanya meminta gudang tersebut dibongkar selamanya dan kami harap gudang tersebut tidak buka lagi kami takut jadi berbaya dari dampak gudang tersebut kat masarakat dan kami menuntut kepalak desa agar meusir penatang yg berani buka usaha tampah ijin diwiya hukum polsek lembak
Sampai saatini gudang bbm solar masih terus beroperasi di wilayah hukum polda sumsel dan kami yakinkan dugaan adah oknum yg terlibat yg tidak bertanggung jawab
Dibawah ini daftar anggota yang menindak dan menutup berapah bulan yang lalu itu hayalah siya siya sajah
Polres Muara Enim Polda Sumsel terhadap pengawasan ketat dan tindakan tegas untuk mencegah kegiatan penimbunan minyak ilegal di wilayah Muara Enim, personel gabungan Polres Muara Enim, Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Subdenpom II/4-1 Prabumulih, Koramil Gelumbang, Sat Pol-PP, dan perangkat Desa Lembak kembali melakukan pembongkaran gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM illegal, Minggu (9/6/24).
Inilah daptar gudang yg masih turus beroperasi yg baru kami ketahui berada di dusun 1 dan dusun 2 yang masih bebas melakukan Peopelos bahan bbm jenis solar di wilayah hukum polsek lembak muara enim kami harap APH lebih keras lagi untuk menindak mafiya bbm solar di wilayah hukum Polda sumsel,,henderi panit Tipidter mengatakan didepan kantor polda sumsel kami siap melayani impormasi masyrakat 24 jm malahan lebih untuk menindak bbm solar ilegal dan kontrol sosial pencarian impormasi publik
Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut sedang tutup
masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahui, dan APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak tersebut membuat warga cukup resah.
Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.
Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan.
(Tim sumsel)