Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL YANG TETAP BEROPERASI DIBEKAP OKNUM YG TAK BERTANGGUNG JAWAB DAN DUGAAN KAPOLSEK GELUMBANG SUDAH MENDAPATKAN SETORAN

Minggu, 25 Agustus 2024 | Agustus 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T16:39:39Z


Muara Enim.  Rabu 22.08.2024 . Setelah terbentuknya Tim satuan tugas (Satgas) ilegal drilling,dan ilegal Refinery pada 24 juli 2024 lalu,yang ditanda tangani langsung oleh pemerintah provinsi sumatra selatan dalam hal ini PJ Gubernur Elen Setiadi bersama Kapolda sumatra selatan Irjen Pol. Albertus Tachmad Wibowo SH.MIK. dengan melibatkan dari Instansi Pemerintah,Polri,TNI,Kejaksaan ,SKK Migas,dan Pertamina.
Dengan terbentuknya Tim satgas ini,rupanya bukan membuat takut para mafia BBM ilegal ,tapi malahan membuat gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang tak memiliki izin resmi ini lebih lelusa melakukan aktivitasnya. Yang dijaga dan di urusole (yn) 

Seperti halnya ,berdasarkan pantauan dan temuan tim investigasi awak media dilapangan,kamis 15/8/2024 yang berlokasi dipinggir jalan lintas tepatnya dibelakang bangun sebuah kontrakan di gelumbang kecamatan gelumbang kabupaten muara enim propinsi Sumatra selatan masih tetap beroprasi dengan jadwal siang hari tutup, Malam hari beroprasi.





Saat tim media ini mengecek kelokasi tersebut pada malam hari, ternyata benar gudang tersebut masih beraktifitas. Padahal Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh praktik Illegal apapun di wilayah hukum Polda Sumsel.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun tim bahwa leluasanya para mafia BBM ilegal ini beroprasi dikarenakan anggota satgas yang dibentuk merupakan lingkaran para mafia,sehingga informasi giat yang akan digelar oleh satgas selalu bocor.



Menurut keterangan narasumber yang tidak mau di sebutkan nama nya yg tinggal di sekitar lokasi tersebut.iya mengatakan bahwa kalau Lokasi gudang BBM ilegal yang berdapingan dengan bedeng.berdinding beton berseberangan dengan PT tania tersebut diduga milik (BY)Anggota TNI yang bertugas sebelum yah di Yonkap karang endah.

Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.


Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.

Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan. Tetapi sangat kita sayangkan walaupun sering di banpol gudang tersebut masih berdiri kokoh ada apa dengan APH terkait. 

(Indera)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update