
Suka mulia atau bakung kecamatan indralaya. Utara kabupaten ogan ilir. Sumatra Selatan telah dilaporkan ke polda sumsel tindakan peratek gudang bbm jenis solar yg di campur miyak sekayu oleh mobil tengki putih biru sampai saatni gudang bbm jenis solar di jalan suka muliya perbatasan talang tali dan oi belum adah ketegasan dari pihak APH setempat impor masih yg kita dapat baruh supir pelat lambung 03 telah diberikan sangsih dipecat
Dan kita sayang kan gudang tersebut belum adah tindakan untuk membongkar atau meyitah barang bukti dilokasi gudang ilegal tersebut
Jumat.(16/08/2024) Pada pukul 01:04 wib media menemukan transportir PT.PUTRA SALSABILA PERKASA dengan nopol BG 8641 NL NOMOR LAMBUNG 03 yang memasuki gudang BBM ilegal yang beralamat di jalan sukamulia kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan namun kesulitan media merekam aktivitas di dalam gudang karna setelah memasuki gudang dengan sergap penjaga gudang menutup rapat pintu.
Sampai saatini gudang bbm jenis solar yang diopelos oleh bbm transportir PT putra salsabila perkasa belum ada tindakan dari APH Setempat diduga kuwat sudah meyetor ke APH sehingga gudang tersebut masih berdiri seperti biyasah dan setelah kejadian gudang tersebut viral gudang tersebut dijaga 24 jm jadi awak media susah untuk menekati gudang tersebut dikarenakan terancam oleh oknum yg tak bertanggung jawab
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap media menunggu keluarnya transportir tersebut kurang lebih satu jam menunggu tim dapat mengkonfirmasi sopir tersebut."saat di konfirmasi sopir yang enggan menyebutkan namanya.,"bahwa dirinya mengakui sedang barter di gudang merupakan milik AR dan meminta agar awak media merahasiakan aktivitas ini serta tidak mau memberikan kontak managernya untuk dikonfirmasi pekerjaannya.ungkapnya
Atas kejadian ini sudah jelas transportir PT.PUTRA SALSABILA PERKASA diduga kuat keikutsertaan dalam memuluskan praktik BBM ilegal bagi pemilik gudang AR dan harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang SKKmigas karena sudah merugikan negara dan dapat mengancam keselamatan masyarakat banyak.
Sampai terbitnya pemberitaan ini PT Salsabila PERKASA belum dapat di mintai klarifikasi atas temuan awak media namun sesuai dengan hukum yang berlaku harus di tegakkan.
Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.
Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.
Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan. Tetapi sangat kita sayangkan walaupun sering di banpol gudang tersebut masih berdiri kokoh ada apa dengan APH terkait.
(Team Sumsel)