
sen,16 sep, 2024 kecamatan Kertapati kota palembang - berdasarkan adanya temuan tempat lokasi minyak BBM solar yang diduga ilgal dimiliki oleh orang yg belum kita ketahui sudah 3 hari kita meninjau gudang tersebut tapi seperti tidak ada peuni sepertinya mereka menyalah kan aksinya pada malam hari
Dan kita menayaka kepada masyarakat yang tidak jauh dari gudang BBM solar ilegal tersebut mengatakan sore atau mlm Pak mobil tengki biru puti samo mobil teruk pak malam Pak kalu nak jingoyo dan warga tersebut enggan meatan namanya
Sehingga berita ini ditayangkan agar Kapolda dan TNI. POLRI segera meusut tuntas gudang tersebut yg merugikan aset negara Republik indonesia
Kami ingin berita ini ditindak lanjut oleh oknun APH SETEMPAT agar bisah menangkap mapiya miyak biyar adah epek jera bukan sekedar dugaan menutup mata seakan seaja. mafiya menjadi sewenang-wenang kepada wartawan dan APH
Keramasan Kecamatan Kertapati kota palembang simpang citraland jln, H sarkowi. B walau sering diberitakan masih saja melakukan kegiatan aktivitas ilegal deriling dan kami sebagai awak media akan melakukan tugas social kontrol terhadap driling ilgal dikabupaten dan kota Sumatra Selatan dan berdasarkan undang-undang nomor
40 tahun 1999 tentang Pers dan pasal 18 ayat 1 undang-undang tes menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000,000 ,00 ( lima ratus juta rupiah).
Diduga Gudang Deriling Masih Operasi Tak Mendengarkan Himbauan Kapolda Sumatra Selatan Untuk Tidak Ada Lagi Gudang Driiling Elegal Di Wilayah Sumatra Selatan
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK. sudah berkali kali menghimbau keras kepada para mafia yang sering melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM, ilegal drilling diwilayah hukumnya agar angkat kaki teryata himbauan tersebut tak dihiraukan oleh mafia BBM yang lokasi gudang depan panglong kayu pagar seng kami harap gudang tersebut dapat dibongkar rata bukan sekedar tugas selpi dilokasi terimakasih atas responya dari Kapolda Sumsel
“Jangan coba-coba melakukan permainan menimbun BBM ilegal di wilayahnya hukum saya, dan segeralah menghentikan kegiatan tersebut serta angkat kaki dari wilayah saya, Jika tidak, saya tidak akan segan -segan melakukan tindakan hukum pada pelakunya” ujar Kapolda Sumsel pada Statmen beberapa waktu yang lalu.
“Kapolda juga mengingatkan kepada para anggotanya jangan ada yang membekingi atau ikut dalam bisnis terlarang itu jika ada laporan dan terbukti maka ia pun tidak segan-segan apabila telah terjadi meledak, kebakaran ilegal drilling di wilayah tersebut Kapolsek dan Kapolres akan saya copot, ” ungkap, Kapolda Sumsel.
“Untuk mencegah dan menghentikan kegiatan terlarang itu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK. meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke aparat kepolisian jika menemukan kegiatan ilegal drilling itu di wilayahnya Sumatra Selatan.
“Kita punya call center : 110 Banpol Polda Sumsel WA* 081370002110, ada di website melaporkan langsung ke saya melalui WhatsApp jika menemukan aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya”
“Rupanya himbauan keras yang dilontarkan oleh Kapolda tersebut tidak membuat takut para pelaku, karena gudang penimbun BBM ilegal diwilayah keramasan Kertapati, bukannya berkurang malahan beberapa lokasi masih ditemukan oknum oknum yang beroperasi melakukan pelanggaran penimbunan BBM dan Meg oplos khususnya BBM Tangki Industri Pertamina Merah Putih yang akan dikirim sesuai PO dan DO. yang seharusnya diperuntukkan sebagai mana mestinya
“Paska tayang berita ini berharap kepada Kapolda dan Pangdam segera merintahkan personilnya menindak tegas para mafia serta para backing Penimbunan BBM yang melanggar UU Migas UU prakerja.
” Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Menyalankan tugas imbauwan kapolda Sumsel
(Tim)