
Dalam sekiyan lama pemebasan lahan di desa Dangku, kec. empat petulai dangku kini kembali menguak nya permasalahan di kalangan masyarakat yang mana biaya ganti rugi masyarakat tidak transparan.
Untuk biaya ganti rugi lahan masyarakat tidak sesuai dengan yang ada dari pihak PT. GWK
jadi pertemuan antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan belum menemukan kata sepakat sesuwai ganti rugi yang di ajukan pemilik lahan,
Sementara itu perusahaan melakukan kegiatan penebangan di lahan orang yang sudah di bebaskan namun menimpah lahan dan tanam tumbuh babak subani yang menyebapkan kerugian kepada pemilik kebun yang belum di bebaskan.
Tidak sampai disini masi ada lagi lahan masarakat yang belum dibebaskan pihak perusahaan, tatapi sudah melakukan penebangan tanpa izin di kebun bapak suharman, sedangkan kebun tersebut belum di bebaskan oleh pihak prusahaan
Masyarakat yang terkait meminta pertanggung jawaban kepada pihak prusahaan.
Sesuai pasal 84 ayat (1) UU No 13 tahun 2013
Bersambung
(jumroh)