Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL YANG TETAP BEROPERASI DIDUGA DIBEKAP OKNUM YG TAK BERTANGGUNG JAWAB SEHINGGA APH TAK BERKUTIP

Rabu, 13 November 2024 | November 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-13T16:12:14Z

 


OGAN  ILIR.,KTM /Walaupun sering diberitakan gudang tersebut masih tetap berdiri tegap tampah tesentu APH setempat masarakat semakin resah

Dugaan gudang bbm solar tersebut diduga milik (mks/ab/dla) tiga orang ini diduga kuwat yang puya gudang tersebut di jl.. S. Rambutan. Panjit, sungai rambutan. Kecamatan indralaya utara. Kabupaten ogan ilir, Sumatra Selatan. (Ktm) 


Kami harap gudang  dibongkar paksa agar gudang bbm tersebut tidak dipakai oleh mafia bbm campur sungai angit aliyas diopelos seingga bisa menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan merugikan negara Indonesia



Berdasarkan dari pemantauan awak media yang sedang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial di jalan S. Rambutan untu menelesuri hal tersebut.


Dan dari hasil penelusuran di dapati keterangan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya dan tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut.


Menurut informasi Keterangan Masyarakat Inisial (kn) Sumber yang tak jauh dari lokasi Gudang Minyak ” Ada Fepata Flasapa Pasti asap Datang dan Bakalan Ada Percikan Api yang Membakar, saya khawatir bila tidak berhati-hati dapat menimbulkan kebakaran ” ujar warga tersebut 


Mobil truck tangki yang silih berganti memasuki area lokasi Gudang dan kuat dugaan di sengaja itu merupakan modus operasi agar tidak tercium oleh APH dan oleh awak media.


Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi masyarakat Insial (kn) setempat.


” Yang menjadi atau ikut dalaam kepengurusan Gudang tersebut berinisial (R) dan Kepemilikan Gudang yang ikut dalam kepengurusan ada sekitar 3 orang   Ujar Banpol


Mafia pemain Minyak Solar sudah mengakangi APH, Dan Media turut terperdaya dengan modus yang dibuat seolah-olah gudang tersebut sedang tutup ketika wartawan sedang menuju gudang untuk mencari informasi padahal gudang tersebut


masih beroperasinya drilling ilegal di Gudang yang mana Pemiliknya Belum dapat diketahuipasati mkls, dan APH pun ikut terpedaya Oleh si Mafia Minyak tersebut membuat warga cukup resah.


Dimana adanya peraturan undang undang pasal 55 nomor 22 Tahun 2001 dengan acaman pidana penjara (6 tahun) dan denda 60 milyar rupiah.


Kapolda Sumatera Selatan pun sudah membagikan nomer pengaduan apabila didapati suatu kegiatan atau pun tindakan yang melanggar hukum di nomor 08137000210.

Kami dari awak media apabila tidak ada konfirmasi dari pihak terkait (Pemilik/Pengurus Gudang) akan menindak lanjuti dengan langsung melaporkan ke Kapolda    

Sumsel  atau kemabes Polri lansung dan  TNI dengan dasar investigasi serta laporan masyarakat dan banpol/tim media yang turun ke lapangan. Tembusan memohon kepada bapak Presiden RI Indonesia

(Tim liputan sumsel)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update