Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*Seluruh instansi Terkait tidak Mampu dan Mati Suri untuk Melakukan penertipan gudang BBM ilegal di TPA,*

Kamis, 28 November 2024 | November 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-28T15:11:19Z

 



TPA Kecamatan Ketapati kota Palembang  Sumsel , Sampai saat ini  Seluruh instansi Terkait belum ada untuk Melakukan Penertiban  gudang BBM  Minyak driling  ilegal di jln Mayor jend  Satibi Darwis TPA Kecamatan Ketapati kota Palembang Sumatera Selatan, 


Aktivitas Mafia Minyak driling ilegal  Kian Marak Pada Malam Hari dan siang

Kami Berharap Kepada Seluruh Instansi Terkait untuk Mengecek dan Melakukan penindakan  gudang BBM driling ilegal  tersebut ,apa lagi di tempat dekat pemukiman warga takut nya terjadi dampak Nigatif Seperti Ledakan dan kebakaran ,


Namun diduga gudang Minyak BBM driling ilegal  ini pada malam hari didalam bentuk Gudang Berdinding kan beton pagar Seng  tersebut diduga melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar drilling  ilegal dan minyak pertalite bersubsidi,.Kamis  28 -11 - 2024,


Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan BBM drilling ilegal itu, Sering terlihat mobil keluar masuk ,


Kami berharap kepada Seluruh instansi Terkait aparat penegak hukum  (APH)  setempat  benar benar Serius untuk melakukan penertipan  dan pembokaran gudang minyak driling ilegal  tersebut dan segera melakukan tindakan  Tegas dan melakukan  Penangkapan mafia Minyak driling  BBM Ilegal, Di jalan Mayor jend Satibi Darwis TPA  Kecamatan Ketapati kota Palembang Sumatra selatan ,  


Maunya di tindak tegas apa  lagi gudang BBM drilling ilegal  Tersebut dekat

Pemukiman warga jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran kami takut pak ,


Mafia Minyak BBM driling ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,


Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )


Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,


Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)


Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),


Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,


Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya


Sementara Instruksi Kapolri jendral  Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus  Minyak driling ilegal ,,,,


Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.


Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,


Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera.  menindaklanjuti,                          

Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya, Sesuai (UU )Undang Undang Yang Berlaku ,


Kaperwil .Sumsel

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update