
marabesnews.com Maraknya Praktek Gudang penimbunan minyak CPO Ilegal, di wilayah Hukum Ogan Ilir (OI), Kecamatan indralaya utara Kabupaten Ogan Ilir, Tepatnya di depan rumah Yn Jalan Raya Palembang Prabumulih KM 41 Dusun 3 Lorok , yang diduga ilegal, terkesan ada pembiaran dari pihak Aparat terkait dan tidak tersentuh hukum, dari informasi warga sekitar Menerangkan Kepada Media ini , Pemilik gudang tersebut di Sinyalir punya Bos ( YN
Kami dari media memintak Propam untuk bertindak tegas dalam memantau kerja dan tugas anggota polri dalam melaksanakan tugas Masing-masing .
Dalam pemberitaan Gudang (yn) yang sudah kita terbitkan pada tanggal 26.januari hari minggu belum ada penangkapan terhadap gudang tersebut atau meninjau dugaan gudang cpo tersebut ini bukti APh tekasan tidak melaksanakan tugas sebagai oknum penegak hukum kami harap propam ikut serta meawal Ditkerimsus .
Dikarenakan mendapatkan dugaan dam isu isi kerimsus mendapatkan.... Bagian dari asil ilegal tersebut dikarenakan tidak memiliki ijin usah dan asil dari pembelian dari mobil tengki yg merugikan negara Indonesia kami dari awak media memintak gudang tersebut tutup jangan sipat sementara dan buka lagi
Karana miyak itu takutnya di kelolah tidak sesuai dangan perduksi setandar yang dikeluarkan oleh negara kita ini bilah salah perduksi akan bersipat berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat bayak dikarenakan itu barang dimakan bilah proses memakai sat kimia sugu berbahaya sekali bagi masyarakat.
Bersambung......