
Ogan Ilir, 4 Maret 2025 - Tim Patroli Prentis Presisi Sat Samapta Polres Ogan Ilir menangkap 3 pelaku balap liar di jalan umum. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:
1. Wahyu Saputra, 17 tahun, pelajar, dari Desa Permata Baru
2. Rahmad Alfarel, 17 tahun, pelajar, dari Tanjung Raja Selatan
3. Kelvin Mode-Mode, 18 tahun, swasta, dari Permata Baru
Tim patroli juga menyita 3 unit motor sebagai barang bukti. Penangkapan tersebut dilakukan untuk mengurangi aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
KASAT SAMAPTA POLRES OGAN ILIR, AKP Sutopo, melaporkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Demikian laporan ini kami buat terimakasih wassalamualaikum wr.wb
Hormat kami
KASAT SAMAPTA POLRES OGAN ILIR
AKP SUTOPO
Tembusan :
1.Waka Polres OI
2.Kabagops Res OI
3.Kasi Humas Res OI
4.Kasiwas Res OI
5.Kasi Propam Res OI
6.Para kasat Res Oi