Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU prabujaya Diduga Peras Keringat Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR

Senin, 19 Mei 2025 | Mei 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-19T13:37:42Z

Setelah mendapat kan berita tentang SPBU kami bergegas konfirmasi ke meneger yang memberikan kata tolong bantu kami sedang susut miyak sehingga mealami kerugian dan gaji karyawan menurun pak apakah ini sudah ditetapkan dari SPBU PJ prabumulih. Ini berita

viapos.id yang berisi kata kata dari NARASUMBER dibawah ini

Prabumulih – Perlakuan tak manusiawi dan jauh dari akal sehat diduga terjadi di SPBU PT. Assaari Romuzun, sebuah perusahaan besar di Kota Prabumulih. Sebanyak 12 operator bersuara lantang mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima gaji Rp1,5 juta per bulan—jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR). Ironisnya, para pekerja ini juga dipaksa menandatangani kertas kosong tanpa keterangan, seperti budak di zaman modern.


Temuan ini mencuat ke publik setelah salah satu operator merekam kondisi mereka dan menyerahkannya kepada tim media, yang langsung mengonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Prabumulih pada 14 Mei 2025.

"Gaji kami cuma Rp1,5 juta sebulan, itu pun kami merangkap jadi satpam karena memang nggak ada satpam di sini," keluh salah satu operator yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut mendapat tekanan dari manajemen.

Kebobrokan perusahaan ini semakin terbongkar setelah seorang mantan operator mengungkapkan bahwa ia pernah menemukan slip gaji atas namanya sendiri yang tercantum sebesar Rp3,8 juta—angka palsu yang tidak pernah ia terima.

"Saya syok lihat slip gaji saya tertulis Rp3,8 juta, lengkap tunjangan segala. Padahal kenyataannya saya cuma dibayar Rp1,5 juta. Lebih parahnya lagi, kami pernah dipaksa tanda tangan kertas kosong oleh admin. Untuk apa? Kami juga nggak tahu!" ungkapnya dengan nada penuh kegeraman.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prabumulih, Sanjay Yunus, SH., MH., mengaku belum menerima laporan resmi. Namun ia menegaskan, praktik semacam ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap undang-undang ketenagakerjaan. "Kalau benar begitu, jelas itu melanggar aturan. Tapi kami butuh laporan resmi agar bisa bertindak," ujar Sanjay.


Parahnya, saat dikonfirmasi, Manajer SPBU PT. Assaari Romuzun, Arif, tidak membantah tudingan. Ia berdalih bahwa penurunan omset akibat tersendatnya pasokan minyak membuat perusahaan tidak sanggup membayar gaji sesuai UMR sejak Januari 2025.

"Kami sudah beri tahu kondisi ini ke operator," kilah Arif, seolah penurunan omzet bisa jadi alasan sah untuk melanggar hak pekerja.

Namun pengakuan ini langsung dibantah fakta lapangan. Slip gaji dari Januari 2025 yang ditemukan salah satu operator justru mencantumkan nominal Rp3,8 juta, sesuai UMR. Jadi, siapa sebenarnya yang bermain curang?

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH., geram saat mengetahui hal ini. Ia menegaskan, alasan penurunan omset tak bisa dijadikan tameng untuk merampas hak pekerja.

"Itu alasan basi! Tak ada aturan yang membenarkan pembayaran di bawah UMR. Kami minta pekerja segera lapor resmi ke Disnaker. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," tegas Feri melalui pesan WhatsApp.

Ia pun memperingatkan seluruh perusahaan di Kota Prabumulih agar tidak main-main dengan hak tenaga kerja. "Perusahaan jangan pikir mereka bisa berlaku wseenaknya. Kita bukan hidup di zaman penjajahan! Pekerja harus diperlakukan dengan adil dan manusiawi," tutupnya dengan nada keras.

--

Kirim dari Fast Notepad

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update