Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DIDUGA HERIYANTO. SPD. MM KABID SMP DIKNAS KAB LAHAT RANGKAP JABATAN LANGGAR PP NO 53 THN 2010 TABRAK PP NO 47 THN 2005

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-26T06:15:55Z


Untuk memberantas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN ) dibumi Pertiwi Pemerintah Republik Indonesia merancang menerbitkan beberapa Peraturan untuk mengurangi Tindakan Korupsi yang melibatkan berbagai Elemen Pemerintahan adapun Peraturan / Perundang-Undangan yang melarang Jabatan yang mengarah pada tindakan Korupsi yang jelas-jelas merugikan Negara seperti halnya 

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005:

PNS dilarang menduduki jabatan rangkap (struktural dan fungsional). 

Sanksi PNS yang melanggar larangan rangkap jabatan bervariasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, peraturan perundang-undangan lain seperti UU ASN, UU BUMN, dan Peraturan BKN juga mengatur tentang larangan dan sanksi rangkap jabatan.


Dunia Pendidikan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat bak menepuk Air diDulang seperti mencoreng muka sendiri. Berdasarkan hasil temuan dan Investigasi dilapangan serta hasil Komfirmasi secara langsung dengan Heriyanto. S.Pd.MM Kepala Sekolah SMPN 3 dan SDN 10 Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Merangkap Jabatan Plt KABID SMP diDinas Pendidikan Kabupaten Lahat. 


Salah satu masyarakat Desa Purwosari Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat yang mengaku bernama Reyla kepada awak media ini 13-06-2025 menuturkan, Kepala Sekolah jarang masuk disekolah,diwaktu tertentu saja hadir,padahal Kepala sekolah bukan cuma kepala sekolah SMPN 3 tetapi Kepala Sekolah SDN 10  ditambah lagi saat ini kepala sekolah menjabat sebagai KABID SMP dikabupaten,secara otomatis tidak bisa aktif disekolah,jika aktif disekolah tidak aktif diKabupaten.Entah sadar ataupun tidak Kepala Sekolah sudah melanggar disiplin Pegawai termasuk rangkap jabatan,itukan ada aturan yang melarang dua jabatan (Rangkap)."ujarnya".


Salah satu tenaga Pengajar yang meminta namanya jangan disebut saat dikomfirmasi oleh awak media ini 13-06-2025 mengatakan, Bapak Kepala Sekolah jarang datang kesekolah, apalagi sekarang sudah menjabat sebagai KABID waktu untuk di sekolah jarang ada,itupun jika ada keperluan saja baru hadir seminggu sekali "ujarnya".


Heriyanto Kepala Sekolah SMPN 3 dan SDN 10 Purwosari Merapi Barat sekaligus merangkap jabatan sebagai Plt KABID SMP diDinas Pendidikan saat dikomfirmasi diruang tamu SMPN 3 Purwosari Merapi Barat 14-06-2025 mengatakan ya benar saat ini selain menjabat Kepala Sekolah SMPN 3 dan SDN 10 Merapi Barat saya juga Plt KABID SMP di Dinas Pendidikan, mengenai rangkap jabatan saya sudah konsultasi dengan Dinas BKD dengan Pak Agus dan menurutnya tidak menyalahi aturan. Memang sedikit repot karena dalam sehari saya harus datang bekerja didua tempat pagi saya ke Dinas Pendidikan selaku PLT KABID SMP setelahnya saya ke SMPN 3 dan SDN 10 Merapi Barat, karena kalau Kepala Sekolah kan tidak harus selalu ada disekolah, apalagi jika ada kegiatan-kegiatan, disekolah ada struktur kepengurusan jika saya tidak ada disekolah ada yang mewakili." ujarnya".


Plh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan DR. Hasperi Susanto, S. PD.M.M sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikomfirmasi. 


"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"

KASNI & NITA YUPIKA

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update