Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Jalan Produksi Desa Pinang Banjar, Proyek Kongkalingkong Kabupaten Muara Enim

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T14:19:35Z

Muara Enim,-Setelah tayang pada salah satu media online kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Proyek pengerjaan jalan produksi Desa Pinang Banjar Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Rabu,9/7/2025) kembali menuai kritik sosial dari masyarakat.


" Gawe Pak Bambang dari muara enim," Sebut Kades Pinang Banjar,Marzuan.


Ketika dimintai tanggapannya atas pengerjaan yang menurut salah satu media online dikerjakan sembarangan dan asal jadi, dirinya menambahkan bahwa belum mengetahui secara persis apakah masih proses pelaksanaan atau hanya sebatas seperti yang telah dikerjakan.


" Belum tau," Jawab Marzuan singkat via WhatsApp nya.


Sebagai ilustrasi, Beberapa praktek curang pengerjaan proyek sudah sering diberitakan awak media termasuk dugaan adanya oknum DPRD yang bermain proyek seperti diberitakan pada salah satu online sebelumnya.


Padahal dan seyogyanya, bahwa dugaan adanya praktik anggota DPRD yang ikut “main proyek” kembali jadi sorotan semestinya berbenah untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim.


Publik gerah dan tokoh masyarakat termasuk salah seorang mantan anggota dewan dan undang-undang sudah jelas-jelas melarang.


Tapi nyatanya, masih ada saja yang coba-coba mencari celah.


 Padahal undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dengan gamblang memaparkan batasan serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh anggota dewan.


Disebutkan bahwa Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek. Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.




Pembahasan fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.





Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Mereka harus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional, tidak boleh menyimpang dengan mencari keuntungan melalui proyek pemerintah.


Namun problem muncul ketika kepentingan  legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.


Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.


Indikasi penyalahgunaaan wewenang untuk kepentingan pribadi, harus segera mengambil tindakan tegas. Ini soal integritas lembaga legislatif dan rakyat harus ikut mengawasi.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif mengawasi kinerja wakil rakyat.


Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk proyek.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update