Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga tambang pasir ilegal didesa tanjung raya

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T10:51:38Z


MUARA ENIM, marabesnews. Com- Praktik penambangan pasir ilegal marak terjadi di wilayah desa Tanjung Raya kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, " Aktivitas tambang pasir ilegal ini merugikan pemerintah daerah dan para penambang resmi. Kamis (07/08/2025).




Akibatnya, praktik ini berimbas pada kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah fantastis secara Otomatis


"Selama satu tahun miliaran pendapatan daerah bocor. Miliar, bukan ratusan juta lagi," Fantastis sekali.




Selain itu, Pemerintah Lingkungan Lokal juga menyoroti keberadaan praktik penambangan dengan pompa pasir atau metode sedotan, yang dinilai memiliki daya rusak lingkungan yang lebih besar.


Menurutnya, penambangan dengan metode sedotan memiliki biaya operasional yang lebih murah, tapi mereka juga tidak membayar pajak sedikit pun ke pemerintah.


"Sedotan itu tidak bayar pajak, Sehingga teman-teman kan merasa dirugikan pemilik izin," ujarnya.


Lebih lanjut, Pemerintah lingkungan lokal menyampaikan tiga tuntutan utama Masyarakat dan Pemerintah lingkungan Lokal kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yang pertama mereka meminta penertiban sistem barcode dari oknum manipulatif.



Pemerintah lingkungan Lokal juga meminta pemerintah dan aparat menindak penambang menggunakan metode sedotan karena memiliki daya rusak lingkungan yang lebih besar.



"APH harus membersihkan sedotan yang ada di Kabupaten Muara Enim" ujarnya.


Selain itu mereka juga meminta aparat gabungan dari Polri, TNI, hingga Satpol PP menertibkan pertambangan Pasir ilegal.


Ia berharap aparat dan pemerintah daerah bisa menertibkan penambangan di desa tanjung raya kecamatan Rambang agar iklim usaha berjalan adil dan pajak daerah bisa masuk dengan optimal.


"Pemerintah daerah sebetulnya rugi banyak ini, miliaran setahun. Kasihan bupatinya, kasihan Kapolres," Pungkasnya.


Tambang pasir ilegal jelas melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal yang paling relevan adalah Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi penambang tanpa izin. 


"Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 " Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 


"Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020"


Pasal ini menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan hanya boleh dilakukan oleh pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). 


"Sanksi Administratif"


Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif seperti pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


"Kerusakan Lingkungan"


Tambang pasir ilegal juga dapat melanggar undang-undang terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena seringkali tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam kegiatannya. 


"Potensi Pidana Lain"

Tergantung pada modus operandi dan dampak yang ditimbulkan, pelaku tambang ilegal juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti pencurian (Pasal 362 KUHP) atau penipuan (Pasal 378 KUHP), terutama jika ada unsur penipuan dalam perizinan atau penjualan hasil tambang, menurut jurnal Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman. 


Dengan demikian, penambangan pasir ilegal bukan hanya melanggar undang-undang pertambangan, tetapi juga dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan administratif lainnya, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. 


Sementara itu kepala Desa tanjung raya Berkilah dia tidak tau akan keberadaan tambang Pasir ilegal , itu sudah ada sejak tahun 2010 di Zaman Kades terdahulu, Pungkas Kades tanjung raya.


Sementara itu para pekerja tambang ilegal menyampaikan kalau beroperasi nya tambang Pasir ilegal ini sudah ada setoran kepada oknum APH  terkait.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update