Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rekayasa Surat Perdamaian Dugaan Kasus Zina Desa Tambangan Kelekar , Pihak Keluarga Berharap Dukungan Rekan Media

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T05:37:02Z

 




Muara Enim ,- Buntut polemik perdamaian dan penerapan hukum adat di desa tambangan kelekar kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ( Selasa,12/8/2025) masih belum jelas dan  terkonfirmasi atas penyelesaian konflik dugaan perselingkuhan.



Dilansir dari sumber keluarga pelapor menyebutkan adanya kejanggalan atas konsep  surat perdamaian yang diduga dibuat dan diketahui oleh kepala desa Tambangan Kelekar,Alim Iskandar.



" Kami sudah menyampaikan ke pihak media dan bermaksud klarifikasi namun sejak semalam ( Senin,11/8/2025) belum ada petunjuk maupun jawaban dari kepala desa dan hingga pagi tadi ( Selasa,12/8) meskipun kami sudah mendatangi kantor kepala desa tambangan kelekar namun belum memperoleh penjelasan ," Sebut kerabat pelapor kepada tim liputan.



Dalam bincang tersebut, Hendri yang juga mendampingi kerabat pelapor dan juga menyampaikan kepada awak media bahwa ada beberapa kejanggalan dalam konsep perdamaian tersebut diantaranya 


- Adanya perbedaan naskah dan tulisan antara saksi didalam surat perdamaian dimana saksi nomor urut 1 dan nomor urut 2 serta nomor 3 berbeda dengan penulisan nama saksi nomor urut 4 dan nomor urut yang hanya ditulis dengan manual ( ditulis tangan,red) sedangkan saksi nomor urut 1 dan saksi nomor urut 2 serta nomor urut 3 diketik bukan ditulis 


Artinya ada penambahan saksi diluar dan atau sebelum naskah perdamaian sebelumnya.



- Penerapan sanksi sosial dan atau aturan hukum adat sebagai dasar rujukan untuk melaksanakan konsekuensi hukum adat tidak diikutsertakan dalam surat perjanjian yang dimaksud dan aturan adat yang disepakati sebelumnya oleh pemangku adat desa Tambangan Kelekar baik tersirat maupun tersurat 

- Agar pihak pemerintah desa mengambil langkah pro aktif agar tidak meresahkan masyarakat dan gangguan ketertiban masyarakat pasca terjadi dugaan beberapa kasus zina atau selingkuh yang bukan hanya kejadian sebagai yang pertama dimasa pemerintahan desa sekarang ini.


Lanjut dia, Diharapkan agar perdamaian yang dimaksud bisa melindungi dan memberikan rasa ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat bagi desa dan lingkungan tempat tinggal dan juga menimbulkan efek jera sebagai aturan adat yang  ditegakkan bagi masyarakat desa.



" Sebagai dasar rujukan agar ketertiban lingkungan desa dan tatanan moral bagi masyarakat desa ," Pungkas Hendri.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update