Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tempat Karaoke Berkedok Hiburan Malam Masih Bebas Beroperasi di Perbatasan Prabumulih - Pali

Minggu, 10 Agustus 2025 | Agustus 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-10T11:41:05Z

 


PRABUMULIH, Marabesnews. Com-,Huru-hara yang ditimbulkan oleh tempat hiburan malam berkedok rumah karaoke tersebut diduga sarang narkoba tempat geleng-geleng  di Kabupaten Wajo makin meresahkan Warga Masyarakatnya Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Rabu (09/08/2025).


Meski kerap dikeluhkan masyarakat, tempat-tempat ini masih leluasa beroperasi hingga pagi hari. Ironisnya, pihak terkait Seperti SATPOL-PP justru diduga ‘main mata’ dan abai terhadap penegakan aturan.


Sebagaimana diketahui, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun dalam praktiknya, fungsi tersebut dinilai melemah.


“Tempat karaoke masih beroperasi sampai pagi, Satpol PP seolah tak berdaya. Bahkan belum ada jawaban pasti saat dikonfirmasi.


Diketahui, satpol PP sejak tahun 2021 aktif melakukan patroli ke rumah-rumah bernyanyi, kini justru dinilai tidak lagi bersikap tegas. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa ada pembiaran yang disengaja.


Secara terpisah, seorang warga berinisial AV, yang tinggal di kelurahan Payu Putat, mengaku masih mendengar suara musik keras hingga pukul 02.00 dini hari.


“Kami sebagai warga tidak pernah diberitahu apalagi dimintai tanda tangan persetujuan atas keberadaan tempat karaoke itu. Pemda pun terkesan lamban menanggapi masalah ini,” keluh AV.


Ia juga menilai, Satpol PP tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai penegak perda. Meskipun Ketua MUI dan sejumlah anggota dewan telah menyuarakan penertiban kepada Bupati secara langsung, tidak ada langkah konkret yang diambil hingga saat ini.


“Silakan usaha mencari rezeki, tapi harus ikut aturan. Jangan abaikan regulasi. Satpol PP jangan hanya sebatas sidak dan dokumentasi, tapi tidak ada tindakan nyata. Sampai sekarang tempat karaoke masih buka sampai pagi,” tegasnya.



Sebagai Warga, AV menambahkan, masyarakat berharap ada kejelasan dan ketegasan dan menertibkan seluruh rumah karaoke di Kelurahan Payu Putat yang terbukti melanggar aturan.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Satpol PP terkait kelanjutan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dilaporkan warga.




SATPOL-PP memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan daerah terkait tempat hiburan malam dan warung remang. Berikut beberapa regulasi yang digunakan sebagai acuan ¹ ²:

- *Peraturan Bupati (Perbup) No. 2 Tahun 2019*: 


Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan tempat hiburan malam di suatu daerah. 


Tujuan dari peraturan ini adalah memastikan operasional tempat hiburan malam berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum, kesehatan, maupun keamanan.


Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018*: Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha kafe, karaoke, dan biliar harus memiliki izin operasional dari pemerintah daerah terlebih dahulu.


Dalam menjalankan tugasnya, SATPOL-PP melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar peraturan, seperti ³ ⁴:



Pengawasan Jam Operasional*: SATPOL-PP memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai jam yang telah ditentukan.

- *Pemeriksaan Izin Usaha*: SATPOL-PP memeriksa apakah tempat hiburan malam memiliki izin usaha yang valid.



SATPOL-PP melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang melanggar peraturan, seperti penutupan sementara atau pencabutan izin usaha. namun semua ini sepertinya terabaikan.




Tugas polisi dalam penertiban tempat berkedok karaoke meliputi beberapa aspek, antara lain ¹ ²:


"Pengawasan dan Pemeriksaan" Polisi melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan malam, termasuk karaoke, untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Polisi bertugas untuk memberikan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat di tempat-tempat hiburan malam, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman.



Harusnya Polisi melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kejahatan di tempat-tempat hiburan malam, seperti perkelahian, pencurian, atau tindak pidana lainnya.


Polisi memiliki wewenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar peraturan, termasuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.


Dalam melakukan penertiban, polisi juga memperhatikan beberapa aspek, seperti ³:


 *Aspek Prosedural*: Polisi harus memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


*Aspek Substansial*: Polisi harus memahami substansi hukum yang berlaku dan memutuskan langkah yang tepat sesuai dengan kasus yang dihadapi.


*Aspek Kepatuhan pada Hukum Internasional*: Polisi harus memperhatikan dan mengikuti hukum internasional yang telah disetujui oleh negara-negara di dunia.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update