Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga proyek asal jadi seperti siluman tikus kantor

Sabtu, 13 September 2025 | September 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-14T04:07:41Z

 



Desa Karangendah Selatan RT 04 Dusun 04 diduga melakukan pekerjaan proyek tanpa memasang papan proyek, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut beberapa poin penting terkait masalah ini .

Papan proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung, termasuk sumber dana, biaya, dan jadwal pelaksanaan.

- *Kewajiban Memasang Papan Proyek*: Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, pemasangan papan proyek wajib dilakukan untuk setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara.


- *Akibat Tidak Memasang Papan Proyek*: Tidak memasang papan proyek dapat menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, sehingga masyarakat tidak dapat memantau jalannya proyek.

- *Pengawasan dan Pengaduan*: Masyarakat dapat melaporkan proyek yang tidak memasang papan proyek kepada pihak berwenang, seperti Dinas PUPR atau inspektorat setempatsetempat seingga oknum tersebut seakan tutup mata.

Dalam beberapa kasus, proyek yang tidak memasang papan proyek juga diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memantau proyek-proyek yang menggunakan dana publik dan melaporkan jika ada kecurangan atau penyimpangan dapat dijerat hukum.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update