Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pimred Media Mitra Mabes,news Apresiasi Polres Ogan Ilir, Soroti Pelanggaran Hukum dalam Kasus Gudang BBM Ilegal

Jumat, 19 September 2025 | September 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T06:13:39Z

 




Ogan Ilir, Marabesnews.com – Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Mitra Mabesnews tidak hanya menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Ogan Ilir terhadap laporan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di piya kabung cpo di Jalan Letnan Muchtar Saleh Parit,  Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (19/09/2025). Lebih dari itu, Pimred juga menyoroti serius pelanggaran undang-undang yang terjadi dalam kasus ini.

 

Menurut Pimred Media Mitra Mabes, praktik penyimpanan dan penjualan BBM ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 54 UU tersebut mengatur tentang larangan melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah. 



Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana ekonomi dan penadahan.

 

"Kami berharap Polres Ogan Ilir tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktik ilegal ini. 



Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali," tegas Pimred Media Mitra Mabes.

 

Pimred juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah Sumatera Selatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa.

 

"Kami sebagai media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Bersambung. ....... 





TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update