Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi Terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2025

Kamis, 25 September 2025 | September 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-25T11:31:35Z


Bahwa penyesuaian atau koreksi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan sebelumnya, yang dilakukan karena adanya perubahan situasi atau keadaan yang tidak sesuai dengan rencana awal, baik itu pertumbuhan yang tidak sesuai, keadaan darurat, maupun kebutuhan pergeseran anggaran untuk menyesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. Proses ini melibatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 


Tujuan APBD Perubahan


Tujuan utama dari APBD Perubahan adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan,mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi, sosial, atau kebijakan yang tidak terduga. 



Memenuhi Kebutuhan Mendesak


Memberikan ruang untuk penanganan keadaan darurat atau bencana yang memerlukan alokasi anggaran mendesak. 


Mengoptimalkan Pelaksanaan Pembangunan


 Menyelaraskan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah yang baru atau mengalami perubahan. 


Menjaga Akuntabilitas

 Memastikan anggaran tetap relevan, efisien, dan transparan dalam merespons dinamika fiskal daerah. 



Makna Pergeseran Anggaran


 Keadaan yang mengharuskan adanya pergeseran alokasi anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja.

Termasuk penanganan keadaan darurat atu kondisi luar biasa atau darurat yang membutuhkan penyesuaian anggaran secara cepat. 



Perubahan Prioritas

 Strategi pembangunan daerah yang mengalami perubahan, sehingga memerlukan penyesuaian dalam alokasi dana.


Persetujuan Bersama Kedua belah pihak menyepakati Raperda


Sudut Pandang Hukum Pemerintah Kabupaten 


Hukum dalam APBD Perubahan adalah memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan perubahan APBD. Tugas utamanya mencakup menelaah draf perubahan APBD, memberikan pertimbangan hukum, memastikan perubahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku (termasuk peraturan menteri dan undang-undang daerah), dan mengoreksi dokumen-dokumen hukum terkait jika diperlukan. 



Dalam persepektif dan  pandangan serta analisis hukum mengenai rancangan perubahan APBD dan dokumen-dokumen pendukungnya. 



Perubahan nomenklatur penggunaan APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan dari kementerian dalam negeri serta draft materi yang telah ditelaah sebagai jaminan bahwa   proses perubahan yang telah berjalan sesuai koridor dan skema kepatutan.


Pendapat Masyarakat 


Bahwa faktor resiko dan apa yang menjadi tumpuan harapan sebagai warga masyarakat yang akan merasakan Azas Manfaat tentunya berharap peran strategis nantinya bisa menyentuh keinginan meskipun belum tentu bisa mengakomodir semua elemen namun setidaknya keberpihakan atas kepentingan masyarakat bukan karena kepentingan diatas kepentingan.



Salam Sejawat 



Forum Komunikasi Aktifis Dan Antar Lembaga Media Kabupaten Muara Enim Sumatera 


marsidi364@gmail.com

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update