
Muara Enim,- Pelaksanaan bimbingan teknis bagi kepala desa kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Kamis, 9 /10/2025) yang sedang berlangsung di Hotel Santika Palembang Sumatera Selatan melalui pelaksana kegiatan PT.SARANA GLOBAL INOVATION
Sebagai rujukan bahwa UU No. 6 Tahun 2014 (Permendagri) disebutkan tentang penyusunan APBDesa, pelaksanaan anggaran, tata kelola keuangan desa, pelaporan keuangan, pertanggungjawaban, pengelolaan dan pengawasan Dana Desa, serta penggunaan aplikasi SISKEUDES untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Materi Pokok Bimtek Keuangan Desa
Regulasi Keuangan Desa
Dalam memahami dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya seperti Permendagri dan Permendes PDTT serta penyusunan APBDes termasuk pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan juga tahapan perencanaan dan penganggaran.
" Diharapkan dengan terlaksana Bimbel ini dapat menjadi terapan materi bagi kepala desa dalam melaksanakan pokok dan fungsi sebagai garda pelayanan pemerintah," Sebut Ira Nanang kepala desa Alai kecamatan Lembak.
Lanjut dia,5 materi yang diberikan selama BIMTEK akan mampu menjadi rujukan dalam keputusan strategis pemerintah desa.
Adapun 5 materi tersebut diantaranya
- strategi dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa
- aspek perpajakan penggunaan dana desa
- penyusunan rencana kerja dan tata kelola pemerintahan desa
- sinkronisasi dan penyelarasan APBD dan APBDes
- diskusi dan evaluasi terapan hasil pencapaian Bimtek
Penatalaksanaan Tata Kelola Dan Peran Aktif Masyarakat
Dalam tata kelola penerimaan serta pengeluaran keuangan desa dan juga pelaporan pertanggungjawaban, realisasi pelaksanaan APBDesa, dan pelaporan keuangan lainnya.
Sebagai dasar dalam pengelolaan aset desa harus juga diiringi dengan pengetahuan mengenai manajemen aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Pengetahuan atas materi juknis seperti Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan juga pengawasan lembaga kompeten atas evaluasi pengawasan dan audit yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan desa agar mampu dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat," Sebut Zulkarnain Pholta, Sekretaris FOKAL Kabupaten Muara Enim.
Peran Psikologi Dalam Pelayanan Publik
Dalam suatu pengambilan keputusan dan kebijakan strategis yang berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat tentunya fungsi dan pokok tugas kepala desa seyogyanya diikuti dengan kemampuan dasar psikologi sebagai indikator sebelum mengambil keputusan atau kebijakan strategis
" Kepala daerah/kepala instansi dinas/ institusi yang sehat secara psikologis akan lebih mampu membuat keputusan yang bijaksana, mengelola stres, dan memimpin dengan efektif demi kepentingan masyarakat ," Tutur Ellen diawal bincang ketika awak media membuka dialog atas pentingnya peran kesehatan psikologi bagi pemangku kebijakan.
Lanjut dia, Esensi kesehatan mental membantu kepala desa dalam mendorong dan mengakomodasi partisipasi aktif masyarakat yang diikuti dengan kemampuan manajemen emosi yang lebih mampu dalam memberikan pelayanan equivalen bagi masyarakat desanya sehingga akan terwujud dalam kesadaran diri yang baik serta tanggung jawab atas tugas pelayanan
" Perlu menjalani pemeriksaan kesehatan psikologi karena kapasitas mental sangat penting untuk melayani publik dengan baik, pemeriksaan psikologi dapat mendeteksi dini masalah kesehatan jiwa, sehingga intervensi dapat dilakukan untuk memastikan mereka memiliki kondisi mental yang stabil dan mampu mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat," Ujar Ellen Arlina Dentjik,S.Psi,M.Si
Peran Aparat Pengawas Internal
Implementasi Bimtek yng diharapkan memiliki kemampuan dasar bagi kepala desa dalam menjalankan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) untuk mendukung transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
" Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui pelaporan yang akurat dan partisipatif.
Mendukung pembangunan desa dan peningkatan kompetensi pelayanan publik