Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Prabumulih Tetapkan Tiga Tersangka Dana Hibah KPU

Jumat, 03 Oktober 2025 | Oktober 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-03T14:16:52Z

 


PRABUMULIH, - Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.


Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan tersangka berinisial MD, YA, dan SA, yang merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih. Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dengan nomor sebagai berikut:


MD: B01/16.17/Fd.10/2025


YA: B02/16.17/Vd.10/2025


SA: B03/16.17/Vd.10/2025


Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kota Prabumulih Tahun 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara mencapai kurang lebih enam miliar rupiah.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.


Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas II B Prabumulih, terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi.


Kejaksaan Negeri Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum. Berdasarkan Rilis Resmi Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui Kepala Seksi Intelijen, Aji Martha, S.H.MH

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update