Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prihal Tagihan Kurang Bayar DBH Senilai Rp1,5 Triliun,Deddy Arianto Sutopo,S.Pd : Berharap Realisasi Sisa Kurang Bayar DBH Bisa Segera Direalisasikan Pemerintah Pusat

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-08T22:51:08Z

 



Muara Enim,- Kabupaten Muara Enim tercatat masih memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang totalnya senilai Rp1,5 triliun terdiri dari sisa kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp362 miliar dan kurang DBH SDA Royalti Minerba tahun 2024 sebesar Rp1,2 triliun. Guna mendapat kepastian pembayaran sisa DBH tersebut.



Dilansir sebelumnya bahwa pemerintah kabupaten muara Enim Sumatera Selatan  menagih hak atas dana yang belum disalurkan pemerintah pusat tepatnya ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), di Jakarta, Selasa (8/10).

.

Kunjungan Pemkab Muara Enim bersama jajaran OPD terkait diterima oleh Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu RI.



Informasi yang didapatkan dalam  pertemuan tersebut, bahwa sesuai rancangan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 oleh DJPK Kemenkeu RI, alokasi TKD Kabupaten Muara Enim berjumlah Rp1,6 triliu atau mengalami penurunan sebesar Rp1,4 triliun dibanding alokasi TKD tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,06 triliun. 


Diharapkan ,sisa kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 senilai Rp1,5 triliun segera disalurkan. Hal ini penting guna memastikan keberlangsungan jalannya program pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.

.

Selain meminta Kemenkeu merealisasikan penyaluran kurang salur DBH SDA Minerba tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Muara Enim.


Diketahui, alokasi TKD tahun anggaran 2025 sesuai Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang rincian APBN TA 2025 disalurkan 100 persen


Pendapat Masyarakat 



Dalam kesempatan terpisah, Zulkarnain Pholta, Sekretaris FOKAL menyebutkan dukungan atas Proaktif dari pemerintah kabupaten muara Enim Sumatera Selatan.


" Hal ini penting agar pembangunan kabupaten Muara Enim bisa berjalan maksimal," Sebut Zulkarnain Pholta.



Peran Aktif DRPD Kabupaten Muara Enim Dalam Tagihan DJPK


Dalam dialog terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan,Deddy Arianto S,S.Pd menyikapi fungsi pengawasan Anggaran (Fungsi Budgeting).


Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai wujud penyerapan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat.


" DPRD pada prinsipnya sangat mendukung setiap upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim.  Kita berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pembayaran DBH dimaksud, meski kita juga memahami situasi yang dihadapi pemerintah pusat saat ini. Kita juga terus memantau dan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Muara Enim demi kebaikan bersama tanpa mengabaikan situasi berbangsa dan bernegara ," Harap Deddy Arianto S, S.Pd.



Lanjut dia,Sebagai perwakilan rakyat, DPRD bertugas menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penggunaan anggaran daerah. 


Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan dana DJPK, sejalan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. 



" Saya berterima kasih atas perhatiannya," Tutup Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Deddy Arianto S,S.Pd menutup perbincangan dengan Jurnalis FOKAL, Marsidi.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update