Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seputar Informasi Dari Kementerian Komunikasi Dan Digital Atas Legalitas Foto Pada Ruang Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 | Oktober 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T07:07:39Z


Muara Enim,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan aturan baru pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Jika tidak terancam hukum.


Sebagai informasi yang dilansir dari penjelasan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi yang  menjelaskan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.


Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update