Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KADES TELUK NURAIDAH DIDUGA MELAKUKAN TUGAS JURNALISTIK, MARABESNEWS LAPORKAN KE KEPOLDA SUMSEL

Sabtu, 27 Desember 2025 | Desember 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-28T05:41:41Z


Redaksi Marabesnews.com menyatakan akan segera melaporkan Kepala Desa (Kades) Teluk Nuraidah ke Kepala Polda Sumatera Selatan (Kepolda Sumsel) karena dugaan telah melakukan tugas jurnalistik yang seharusnya menjadi kewenangan media yang dilindungi undang-undang.

 

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan, Pimpinan Redaksi Marabesnews.com menyatakan bahwa Kades Teluk Nuraidah seolah-olah menggantikan peran media dengan cara yang "mejudutkan" media. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Undang-Undang Informasi dan Teknologi (ITE).

 

Selain itu, Kades tersebut juga diduga telah memposting konten di media sosial yang "memiralkan" sebuah media. Menurut Marabesnews.com, tindakan melakukan tugas jurnalistik tanpa kewenangan dapat dikenai tuntutan pidana sesuai pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga kurang lebih 5 tahun atau denda yang mencapai 5 miliar rupiah. 

 

"Kami bertekad melindungi kebebasan pers yang dijamin undang-undang dan mencegah penyalahgunaan posisi untuk melakukan aktivitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab media profesional," ujar Pimpinan Redaksi Marabesnews.com.

pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3 yng di ubah menjadi pasal 27A 1/2024.

Rencana pelaporan ke Kepolda Sumsel diharapkan dilakukan dalam waktu dekat, beserta dengan bukti-bukti yang dimiliki.

 Bersambung...... 

 

 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update