Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Meskipun Diwarnai Gangguan Penerangan, Sidang Perdana Kasus Pokir DPRD Tetap Digelar

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-17T12:16:25Z


Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU yang menyeret empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Mendra SB, dan Ahmat Thoha, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (15/1/2026). 


Meski sempat diwarnai gangguan listrik hingga ruang sidang gelap gulita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap membacakan dakwaan terkait dugaan suap senilai Rp3,7 miliar di bawah penerangan senter, sementara para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi dan langsung melanjutkan ke agenda pembuktian.


Ahmat Thoha dan Mendra SB adalah pihak swasta yang bersama-sama dengan terpidana sebelumnya, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso memberikan uang suap kepada anggota DPRD OKU melalui mantan Kadis PUPR, Nopriansyah dengan total Rp 3,7 miliar.


Dalam dakwaan JPU KPK juga disebutkan kalau Parwanto dan Robi Vitergo bersama-sama dengan Umi Hartati, Ferlan Juliansyah, dan Fakhrudin menerima uang suap dari terdakwa pemberi suap.


Terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo didakwa Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor.


Sedangkan Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pihak swasta didakwa dengan tiga alternatif pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf a, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Keempat terdakwa melalui masing-masing advokatnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi dan memilih untuk melanjutkan langsung ke pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi di sidang selanjutnya.

(marsidi) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update