Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Babat Diduga Melakukan Pelanggaran Serius dan Mengabaikan K3

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T03:46:19Z

 


Babat Toman, Marabesnews.com - Proyek pembangunan lanjutan gedung serbaguna kelurahan Babat kecamatan Babat Toman diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius undang-undang tenaga kerja dan Mengabaikan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di mana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV.BALAPUTERADEWA, Selasa 06-01-2026.


Saat awak media berkunjung ke lokasi di kelurahan Babat pada pukul 13.24WIB, ditemukan pekerja bangunan tersebut sedang melakukan aktivitas proses cor balok dengan ketinggian yang bisa mengancam nyawa sehingga masyarakat setempat menanyakan di mana Sefety mereka, apakah mereka tidak sayang nyawa, dan mengabaikan aturan K3 ?


" Ngeri pak lihatnya, mana tinggi, tidak menggunakan Sefety apa mereka tidak sayang nyawa, biasanya proyek seperti ada ini yang namanya K3?" Ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.


Kejadian seperti ini muncul diduga kuat kurangnya pengawasan dari dinas PU kabupaten Musi Banyuasin, sehingga menimbulkan pertanyaan ke mana mereka? Padahal proyek ini  sangat jelas dari PU Perkim menggunakan anggaran dengan pagu RP.754.438.000-,Tahun 2025 dan sekarang sudah tahun 2026.


Jikaa proyek konstruksi bangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, 

Pelanggaran ini terutama merujuk pada:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: UU ini mengatur kewajiban pengusaha dan pekerja untuk mengutamakan keselamatan dalam tempat kerja, termasuk di sektor konstruksi.


Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: UU ini secara spesifik mengamanatkan penyelenggaraan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dalam setiap proyek konstruksi untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.


Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: Peraturan ini memberikan panduan teknis yang lebih rinci mengenai penerapan SMKK dalam pekerjaan konstruksi,

Konsekuensi dari pelanggaran ini bisa beragam, mulai dari sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga pencabutan izin usaha.


Dan dapat dikenakan sanksi Pidana

 apabila kelalaian tersebut mengakibatkan kecelakaan kerja, cedera, atau bahkan kematian, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai hukum yang berlaku.


Sementara itu dari hasil konfirmasi dari salah satu pekerja di ketahui bahwa bos mereka bernama YG, namun saat dihubungi berulang kali melalui kontak  08119679XX tidak respon sama sekali, dan sudah ditunggu selama 1x24 jam.


Sampai berita diterbitkan belum ada pihak yang memberikan penjelasan, untuk itu kami tunggu hak jawabnya.( Tim).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update