Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Diduga Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir Beroperasi Lama, Warga Ungkap Ada Bekingan Aparat"

Minggu, 15 Februari 2026 | Februari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-16T03:23:36Z


Diduga Gudang BBM ilegal yang berlokasi di jalan Lintas Palembang- Prabumulih, tepatnya seberang simpang Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

 

Awak media menemui beberapa warga seputaran mengungkapkan kuat dugaan Gudang BBM ilegal tersebut dan dibilang sangat kuat dan tidak ada rasa takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Diduga ada bekking di belakangnya Aparat Penegak Hukum Sehingga Buka Bebas dan kebal Hukum.

 

Keberadaan gudang BBM Ilegal yang masih berdiri kokoh dengan pintu seng tersebut sedang beraktivitas menampung BBM ILegal tepatnya di seberang Jalan simpang Tanjung Baru, tentu ini menjadi pertanyaan Publik, kenapa APH tidak berani menindaknya tegas kepada pemiliknya.

(Senin,16 feb 2026)

 

Berdasarkan informasi yang didapat dari warga kalau gudang penampungan BBM Ilegal tersebut sudah beraktivitas sudah cukup lama pak, ungkapnya.

 

Ditanya lagi apakah warga setempat merasa resah dengan adanya gudang BBM ilegal tersebut, jawabnya ya,”Kalau resah sudah pasti pak, kami sangat khawatir akan terjadi kebakaran seperti yang terjadi kemarin didaerah Ogan Ilir, tapi kami tidak berani bersuara, hanya diam dan bau minyak yang menyengat hidung setiap melintasi di depan gudang ungkapnya.

Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, SIK, MH, M.Hum sebagai Kapolda Sumsel dan Kapolres Ogan Ilir dapat menindak tegas pemilik gudang tersebut.

Karna bukan saja meresahkan masyarakat sekitar, tapi pemilik gudang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, merugikan negara dan masyarakat ucapnya.

 

Pelaku bisnis Ilegal ini dapat di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP di pedana dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,)

 

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

 

Dengan adanya temuan gudang Minyak BBM ilegal ini, Masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait dapat segera menindak tegas Gudang BBM ilegal tersebut.

(Tim marabeas) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update