Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Gedung Merah Putih di Dekat Kantor LAJ Lama Prabumulih Tidak Gunakan SAPETY – Masyarakat Tanya Sumber Anggaran, Oknum Sebut Dari Kodim

Jumat, 20 Februari 2026 | Februari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-20T21:34:56Z


Proyek pembangunan gedung merah putih yang berlokasi di dekat kantor (LAJ) lama pada Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi perhatian masyarakat setempat. Beberapa warga mengaku belum pernah melihat adanya pelaporan atau pengumuman resmi terkait proyek ini, serta menduga bahwa pembangunan tidak menggunakan Sistem Elektronik Perencanaan, Pengadaan, dan Tata Kelola Keuangan (SAPETY) yang wajib diterapkan untuk proyek menggunakan anggaran negara atau daerah.


Masyarakat mengajukan sejumlah pertanyaan, mulai dari sumber anggaran yang digunakan hingga keabsahan proyek tersebut. Beberapa warga bahkan mengemukakan dugaan bahwa proyek ini merupakan "proyek siluman" yang tidak tercatat dalam sistem perencanaan pembangunan resmi, sehingga tidak dapat diawasi secara transparan.

"Sampai saat ini kita tidak tahu dari mana anggaran proyek ini berasal, juga tidak ada informasi apakah sudah melalui proses yang benar. Kami khawatir ini bisa menjadi masalah ke depan," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.


Saat dikonfirmasi mengenai proyek tersebut, salah satu oknum yang tidak jelas kedudukannya menyatakan bahwa proyek pembangunan gedung merah putih tersebut berasal langsung dari Kodim Prabumulih. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kodim Prabumulih maupun dinas terkait di Pemkot Prabumulih mengenai keberadaan, tujuan, serta sumber anggaran proyek tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.05/2018 tentang SAPETY, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib menggunakan sistem tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek harus melalui proses perencanaan, pengumuman, dan pengadaan yang terbuka kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur.

Tim berita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

 Bersambung.... 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update