Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajian Keseimbangan Fungsional Inspektur Tambang Dan Peran Pengawasan DPRD Atas Tambang Daerah

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-08T02:18:39Z


Muara Enim,- Kajian keseimbangan  fungsi antara Inspektur Tambang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan deviasi kewenangan yang dinamis, terutama pasca berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan UU No. 23 Tahun 2014. Dinamika ini bergerak dari sentralisasi pengawasan teknis di tangan Inspektur Tambang ke pusat/provinsi, sementara DPRD berfokus pada pengawasan dampak sosial-lingkungan di tingkat lokal. 


 Kilas balik dan keseimbangan fungsi keduanya:

1. Peran Inspektur Tambang: Garda Depan Teknis (Pusat/Provinsi)

Fungsi: Inspektur Tambang (IT) adalah pejabat fungsional ASN yang bertanggung jawab langsung pada pengawasan teknis operasional, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan hidup, serta reklamasi dan pascatambang.




Awalnya, pengawasan tambang banyak melibatkan dinas daerah. Namun, pasca UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pengawasan ditarik ke pemerintah pusat (Kementerian ESDM) dan sebagian didelegasikan ke provinsi.



Dinamika yang berlanjut pada keterbatasan jumlah dan kualifikasi Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya jumlah izin usaha pertambangan (IUP), terutama di daerah dengan tambang aktif tinggi, menyebabkan pengawasan seringkali tidak optimal. 



Telaah Peran DPRD



 Pengawasan Politik dan Dampak Sosial (Daerah)

Fungsi: DPRD berfungsi mengawasi pelaksanaan peraturan daerah (Perda), dampak sosial-lingkungan, serta penggunaan anggaran daerah. DPRD bertindak sebagai perwakilan masyarakat lokal dalam memantau sengketa lahan, dampak tambang pada pemukiman, dan reklamasi.



Meskipun kewenangan perizinan ditarik ke pusat/provinsi, DPRD tetap memiliki wewenang pengawasan umum. Dalam kasus pertambangan, DPRD sering mendesak inspektur tambang untuk bertindak atas lubang tambang yang tidak direklamasi. 

3. Titik Keseimbangan dan Konflik (Dinamika Saat Ini)

Konflik Wewenang: Masih sering terjadi tarik-menarik wewenang, di mana DPRD merasa pengawasan lambat oleh pusat, sementara inspektur tambang memiliki keterbatasan personel.

Keseimbangan: Idealnya, Inspektur Tambang fokus pada teknis-operasional (audit tambang, teknis reklamasi), sementara DPRD fokus pada dampak-sosial (keluhan masyarakat, pemulihan lingkungan, ketaatan sosial).




Meskipun DPRD  setempat sering mendesak penguatan peran inspektur tambang di daerah (penambahan jumlah) dan sinergi yang lebih erat antara laporan masyarakat yang diterima DPRD dengan tindak lanjut teknis oleh inspektur tambang. 


Kilas balik menunjukkan bahwa keseimbangan belum sepenuhnya tercapai karena transisi kewenangan. Dinamika saat ini terutama kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan menjamin keseimbangan antara keduanya tanpa mengaburkan makna sinergitas.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update