Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masih Banyak Yang Belum Mengenal, Tupoksi Inspektur Tambang,Ini Penjelasannya

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T12:40:35Z


Muara Enim,- Inspektur tambang adalah salah satu fungsi pengawasan dari Kementerian atas terlaksananya skema tambang di daerah.Dengan berstatus sebagai ASN di bawah Kementerian ESDM yang bertugas mengawasi teknik, lingkungan, keselamatan kerja (K3), dan operasional pertambangan mineral serta batubara.


 Wewenang utamanya meliputi inspeksi, pengujian, evaluasi, dan pelaporan, termasuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal dan pemenuhan tanggung jawab reklamasi. 



Fungsi Inspektur Tambang



Pengawasan Teknis Pertambangan 


 Meliputi teknis eksplorasi, penambangan, konstruksi, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Inspektur tambang juga berhak atas pengawas pertambangan


 Mengawasi keselamatan pekerja, teknis lingkungan, serta keselamatan operasi.

Konservasi Mineral dan Batubara: Memastikan pengelolaan sumber daya dilakukan secara bijak dan efisien.



Lalu bagaimana dengan fungsi pengelolaan Lingkungan dan  Reklamasi



 Memantau reklamasi, pasca tambang dan pemenuhan baku mutu lingkungan.Mengawasi penggunaan alat dan teknologi agar sesuai standar teknis. 

Kewenangan Inspektur Tambang.



Melakukan Inspeksi


 Memeriksa langsung di lapangan secara berkala maupun sewaktu-waktu.

Melakukan Pengujian: Menguji kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan.

Melakukan Penelaahan: Mengevaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.



Kita lihat fungsi penegakan aturan di wilayah tambang dan ternyata Inspektur Tambang juga berhak 

MENGHENTIKAN KEGIATAN POKOK PERTAMBANGAN.


 Menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan jika terbukti melanggar keselamatan atau lingkungan dan atau atas insiden tertentu.



Penetapan Reklamasi: Mengawasi dan menetapkan pencairan jaminan reklamasi dan pascatambang. 

Inspektur tambang bertindak sebagai garda terdepan dalam pengelolaan industri tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap Skema dan Aturan Teknis yang telah ditetapkan.

(Marsidi) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update