Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ungkap Dugaan Perdagangan Orang, Polres Lahat Ingatkan Masyarakat Atas Aktifitas Tak Lazim

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T16:00:27Z



Lahat,- Praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berlangsung secara terselubung di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Lahat akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian ( Sabtu,28/2/2026)


Tim Sat Reserse PPA dan PPO Polres Lahat bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Kecamatan Lahat. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/SATRES PPA/PPO POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Februari 2026.


Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan sasaran orang serta lokasi, petugas langsung melakukan penindakan. Seorang pria berinisial S.M bin A.M, warga Desa Natemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, diamankan saat berada di meja kasir Hotel S di Kecamatan Lahat. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000. Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi pemesanan perempuan yang ditawarkan tersangka kepada tamu hotel melalui telepon genggamnya. Modusnya, tersangka menunjukkan foto seorang perempuan berinisial Y kepada calon pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu kemudian diarahkan menuju salah satu kamar hotel.


Dari setiap transaksi, tersangka diduga mengambil keuntungan sebesar Rp50.000.


Kapolres Lahat, Novi Edyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari respons cepat personel atas laporan masyarakat.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi dengan tamu hotel yang meminta dicarikan perempuan penghibur.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satres PPA/PPO Polres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di lokasi lain.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 420 KUHP.


Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang di wilayah hukum Lahat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


" Terima kasih atas peran aktif masyarakat terhadap dukungan kinerja Polres Lahat dan juga kami mengimbau agar melaporkan prilaku tak lazim disekitar kepada petugas kepolisian terdekat," Sebut Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto via WhatsApp kepada awak media.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update