Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

CV. RAJO KOMBARA PELAKSANA RENOVASI PUSKESMAS PRUMNAS DIDUGA MELEBIHI PERPANJANGAN KONTRAK TERINDIKASI KADIN DAN KONSULT MAIN MATA

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T05:39:07Z



Renovasi puskesmas perumnas pelaksana CV.RAJO KOMBARA SUMBER DANA APBD Tahun Anggaran 2025  Nilai Kontrak Rp.3.476.149.481.25 melalui Dinas kesehatan Kecamatan Lahat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga Menyalahi aturan kontrak kerja/Perpanjangan kontrak kerja, diduga pekerjaa  baru 50% sebagian pintu belum terpasang,pada saat wartawan media ini didampingi salah satu kontraktor Kabupaten Lahat investigasi kelokasi pekerjaan hari rabu 11 Maret 2026 masih terlihat aktivitas kegiatan para pekerja menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai. 


Secara umum kontrak kerja yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berakhir pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan dan pemberian Kesempatan kontrak kerja 50 hari kalender. Diduga pekerjaan baru 50%.Berdasarkan investigasi langsung awak media ini 11 Maret 2026 pekerjaan masih berlangsung bahkan dibenarkan langsung oleh Tukang yang berada ditempat mengatakan bahwa memang benar pekerjaan ini perpanjangan seraya merekam awak media ini ,diduga sekat-sekat ruangan belum selesai, pelapon baru tahap pengecatan, lantai belum selesai, bagian teras depan baru tahap finishing kecil, pintu dan jendela baru sebagian terpasang.Sesuai dengan perpanjangan kontrak kerja seharusnya sudah selesai 20-21 Februari 2026.


Seperti penuturan salah satu kontraktor Kabupaten Lahat yang meminta namanya jangan disebut kepada awak media ini 11-03-2026 menuturkan masa kontrak kerja Renovasi Puskesmas Perumnas sudah berakhir per 31  Desember 2025 lalu, namun karena belum selesai diberikan perpanjangan masa kontrak 50 hari Jika dihitung kalender berarti jatuh pada bulan Februari di akhir bulan sekitar tanggal 20 atau 22 Februari .Jika memang perpanjangan masa kontrak berlaku maka seharusnya ditanggal 11-03-2026 ini sudah tidak ada kegiatan pengerjaan ,tetapi mengapa CV tersebut masih tetap bekerja disaat masa perpanjangan sudah habis, apakah tidak ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan ataupun sanksi bagi CV tersebut. Saya berharap kepada pihak terkait untuk menindak tegas CV tersebut dan jangan pandang bulu untuk menindaklanjuti jika ditemukan permasalahan seperti ini, "ujarnya".



Hal yang sama dikatakan salah satu Konsultan yang tidak mau  disebut namanya  12-03-2026 mengatakan ini jelas-jelas menyalahi aturan perpanjangan kontrak, mengapa para tukang masih bekerja dengan santainya padahal sudah sangat jelas sudah melampaui batas, ada apa dengan Konsultan dan Pihak Dinas terkait apakah ada permainan disini.Hendaknya pihak yang berwenang lebih selektif untuk menindak tegas bagi CV yang sudah menyalahi aturan kontrak kerja maupun perpanjangan kontrak kerja jangan berat sebelah. Jika memang terbukti kesalahan ini kami berharap jangan pura-pura buta dan tuli, Disini saya berpikir ini ada permainan Kepala Dinas Kesehatan dan Konsultan yang ditunjuk karena secara keseluruhan pekerjaan itu belum mencapai 50% dan sudah jelas pekerjaan sudah melampui masa perpanjangan kontrak  yang seharusnya setelah tanggal 22 Februari 2026 sudah tidak ada lagi kegiatan dan pelaksanaan"keluhnya".


Kepala Dinas Taufiq maryansyah Putra , SKM. MM saat dikomfirmasi dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat 11-03-2026 saat dikomfirmasi Via WhatAppss Nomor 0823-7318-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban,pada saat akan dikomfirmasi salah satu Staf Dinas Kesehatan mengarahkan untuk Komfirmasi ke Bu Aiwa yang berada diruang baru bagian belakang.Aiwa Marlina, SKM,. MM Kepala Bidang SDK pada saat akan dikomfirmasi oleh awak media ini salah satu staf yang mengaku bernama Cindi mengatakan ibu Aiwa sedang tidak berada ditempat, mohon maaf. 




"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


NITA YUPIKA & KASNI

"TEAM PEMBURU KORUPTOR"

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update