Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengecoran di Jalan Sudirman Prabumulih: Semen tampak bayak debu, Identitas Pelaksana Masih Samar

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T08:17:52Z


PRABUMULIH – Aktivitas pengecoran di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Selasa (31/3/2026) menimbulkan keluhan warga akibat banyaknya debu dari semen .

Saat dikonfirmasi awak media mengenai siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut, salah satu pekerja hanya menyebut "gawean Cak" namun enggan memberikan detail lebih lanjut, seakan menutup informasi.


Lokasi pengecoran yang berada di pinggir jalan raya membuat Pertayaan kolitas cor beton dikarenakan terlihat bayak debu dari semen , dan jalan terlihat banjir dan mengganggu kenyamanan warga sekitar dan pengguna jalan. Hingga berita ini dirilis, belum ada papan proyek atau keterangan resmi yang memuat identitas pelaksana, sumber anggaran, maupun rincian pekerjaan yang dipasang di lokasi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Prabumulih, H. Arlan (yang sering disapa Cak Arlan), baru-baru ini juga melakukan perbaikan gorong-gorong di lokasi yang sama menggunakan dana pribadi sebagai respons terhadap keluhan banjir warga. Namun, belum dapat dipastikan apakah pekerjaan pengecoran yang sedang berlangsung ini terkait dengan inisiatif tersebut atau merupakan proyek lain.

Warga berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai identitas pelaksana dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengurangi dampak dari perkerjaan, mengingat aktivitas ini berlangsung di area yang cukup padat lalu lintas dan pemukiman.

(tugas tersebut adalah wewenang BPK, BPKP, dan Inspektorat).


Menunggu hak jawab dari berita yang lagi viral REDAKSI. 

BERSAMBUNG........ 











  • Kualitas dan Audit: Pembangunan harus tetap memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah, dan aset yang dibangun harus tercatat sebagai aset daerah.
. Prosedur yang Harus Diikuti
  • Sumbangan dana pribadi harus dilaporkan secara resmi dan dicatat sebagai aset hibah ke pemerintah daerah agar sah dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
  • Penting untuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) daerah atau dinas terkait untuk memastikan prosedurnya tidak melanggar hukum.
Kesimpulan:
Meskipun didorong oleh niat baik, Wali Kota disarankan tidak membiasakan penggunaan dana pribadi untuk proyek publik. Lebih baik menempuh jalur administratif untuk mempercepat anggaran atau menggalang kemitraan yang legal (CSR/pihak ketiga) agar pembangunan tetap akuntabel dan transparan.


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update