Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri PALI Geledah Dinas PU Perkim,Langkah Awal Usut Dugaan Praktek Monopoli PBJ

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T10:42:44Z


Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan penggeledahan pada kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut.


Penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan guna membuat terang suatu tindak pidana. Tindakan ini bertujuan menemukan barang bukti, dokumen, yang disembunyikan, untuk kemudian dilakukan penyitaan guna memperkuat pembuktian.


Kejari PALI akhirnya mendalami dugaan korupsi di Dinas Perkim dengan menggeledah kantor tersebut selama kurang lebih empat jam pada Senin (6/4/2026).


Proses penggeledahan itu dipimpin oleh Kasi Pidsus Enggi Elber didampingi oleh Kasi Intel Hendra Fabianto dan Tim penyidik tampak memasuki sejumlah ruangan. Sementara itu, intu depan dijaga dua anggota TNI. Sementara di pintu bagian belakang terlihat ada empat anggota TNI yang juga turut mengamankan jalannya penggeledahan tersebut.


Dalam penggeledahan kali ini, tim penyidik menyita beberapa laptop dan handphone serta dua boks plastik besar yang berisi dokumen-dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Perkim PALI.


"Ada beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen yang diamankan terkait penyidikan kasus kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025," ujar Kasi Intel Kejari PALI, Hendra Fabianto.


Hendra menambahkan, penggeledahan ini didasari dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu perusahaan yang memonopoli pekerjaan konstruksi di Dinas Perkim pada tahun 2025 yang terendus Sejak Januari 2026, Kejari PALI memulai penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana. Setelah melalui serangkaian proses, tim penyidik melakukan gelar perkara pada akhir Maret 2026.


"Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update