Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sakit Hati Karena Sering Dibully, Pria Asal Sekayu Tega Bacok Korban Hingga Meninggal

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T11:27:00Z


Musi Banyuasin, Marabesnews.com - Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pemb*nuhan yang terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.


Pelaku berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, berhasil diamankan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di wilayah Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.


Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean mengatakan, kasus tersebut bermula dari peristiwa pembun*han yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di sebuah pondok yang berada di area kebun karet Desa Tanjung Dalam.


"Korb*n atas nama Rusdianto men*nggal dunia setelah mengalami luk4 bac0k di bagian kepala. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar AKP Hutahaean ,Minggu (7/6/2026).


Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memb4cok korb4n sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala atas, dan kepala belakang. Akibat luka yang dideritanya, korb4n men!nggal dunia di lokasi kejadian.


Kapolsek menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung dirinya bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH dan personel lainnya.


"Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena dend4m terhadap korb4n yang disebut sering melakukan perund*ngan (b*lly) serta memfitn4h pelaku.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai baju milik korb4n dan satu unit telepon genggam milik tersangka.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembun*han. Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"tutupnya


(Naziran Kabiro Muba) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update