Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi II DPRD Prabumulih Akan Tindak Lanjuti 7 Poin PKRI, Vendor Pertamina Diminta Lengkapi Perizinan

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T01:59:01Z


PRABUMULIHI,marabesnews.com– Komisi II DPRD Kota Prabumulih memastikan akan segera menindaklanjuti tujuh poin yang disampaikan PKRI melalui surat resmi yang telah diterima.

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih,Setelah melakukan RDP di Gedung DPRD kota Prabumulih ,Jumat,(10 Juli 2026).


Ketua PKRI Arief Ahong, mengatakan langkah awal yang akan dilakukan yakni menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta instansi yang membidangi perizinan guna memperoleh data dan informasi secara lengkap sebagai dasar pengambilan kebijakan.


"Kami meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi teknis agar langkah yang diambil benar-benar tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arief Ahong.

Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pendukung (vendor) yang bekerja sama dengan Pertamina wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dari pemerintah daerah.


Menurutnya, legalitas usaha merupakan syarat penting agar aktivitas perusahaan dapat berjalan secara sah dan sesuai regulasi.

"Perusahaan pendukung Pertamina wajib memiliki izin dari pemerintah daerah agar operasionalnya memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.


Lebih lanjut, Arief Ahong menilai kepatuhan perusahaan dalam mengurus perizinan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan semakin banyak perusahaan yang tertib mengurus izin, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi diyakini akan meningkat secara signifikan.

"Apabila seluruh perusahaan taat terhadap ketentuan perizinan, maka penerimaan pajak dan retribusi daerah akan meningkat. Hal itu tentu menjadi nilai tambah bagi daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tumbur)Q1

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update