Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Prabumulih Tegas Lindungi Anak, Terduga Pelaku Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T09:41:59Z


PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Perkara tersebut berawal dari laporan orang tua Korban yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.


Dalam perkara ini, korban merupakan seorang anak perempuan. Untuk melindungi hak dan privasi anak, identitas korban  dengan nama samaran “Bunga”.


Penyidik Unit PPA kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban, pelapor dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.


Dari hasil penyidikan, seorang pria berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, HM diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, tersangka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.


Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna putih keabu-abuan bermotif tie-dye serta satu helai celana pendek warna putih bermotif tie-dye pink muda.


Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menangani setiap laporan secara profesional.


«“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama kami,” tegas AKP Jhon Kenedi, S.H., M.Si.»


Penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami seluruh fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dasar laporan yang disampaikan.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan lingkungan yang aman bagi anak. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.





Ariyanto

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update