Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Gelumbang Tangkap Pemilik Senjata Api Tanpa Izin di Desa Bitis

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T06:10:11Z


MUARA ENIM, 12 Agustus 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Gelumbang berhasil menangkap seseorang yang diduga keras memiliki serta menyimpan senjata api tanpa hak di wilayah hukum Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Gelumbang (Tim Battaosai) terkait adanya dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Tep, S.H., M.H. untuk memimpin tim melakukan penindakan.

 

Hasil dari upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Rian Nugroho (23 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta beralamat di Mandi Angim, Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit senapan laras pendek beserta amunisi.

 

Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan pidana setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Penuntutan Umum Polres Muara Enim untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

( Arianto ) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update