Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SATRES NARKOBA POLRES PRABUMULIH AMANKAN PENGEDAR SABU 10,50 GRAM DI TANJUNG RAMAN

Senin, 10 Agustus 2026 | Agustus 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-10T07:46:18Z

 


PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HB (52) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.


Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di sekitar kawasan Simpang Empat Tanjung Raman.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.


Setelah dilakukan penyelidikan, Kasat Reserse Narkoba IPTU FITRAWADI, S.H. memerintahkan Kanit Idik II IPDA NOVI PRAN PRAYOGI, S.H. bersama anggota Opsnal Satres Narkoba untuk mendatangi lokasi.


Setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar mengamankan HB yang saat itu sedang duduk di trotoar dekat Tower Telkomsel.


Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta area sekitar tempat pelaku berada, yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak kacamata berwarna hitam yang diletakkan pada dasbor sepeda motor sebelah kiri.


Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram.


Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, HB juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial KR, warga Desa Philip, dengan harga Rp5.500.000.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.


Selain mengamankan sabu, polisi turut menyita satu buah kotak kacamata warna hitam, satu unit handphone Vivo V70 warna Titanium Silver, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff dengan nomor polisi BG 3626 DAP.


Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, HB juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.


«“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU FITRAWADI, S.H.»


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.


«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di Kota Prabumulih,” tambahnya.»


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Kota Prabumulih yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.





(Ariyanto) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update