Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arogansi Korporasi di Prabumulih: PD Petro Prabu Diduga Lakukan PHK Sepihak dan Gaji Pekerja di Bawah Standar

Rabu, 09 September 2026 | September 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-09T13:59:43Z


PRABUMULIH — Praktik dugaan sewenang-wenang terhadap kaum buruh kembali mencoreng iklim ketenagakerjaan di Kota Prabumulih. Manajemen PD Petro Prabu disorot tajam publik menyusul skandal pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap seorang petugas kebersihan berinisial L, warga Kelurahan Karang Raja, yang dibarengi dengan indikasi pengabaian hak normatif upah pekerja.

Potret Buram Kepastian Kerja

Kasus ini membongkar rentetan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar pekerja. Korban yang mengabdikan diri di perusahaan tersebut justru didepak secara tidak hormat tanpa prosedur hukum yang sah. Alih-alih mendapatkan pelindungan dan kepastian kerja, korban justru dihadapkan pada dinding bisu manajemen yang arogan.


Berdasarkan pengakuan korban, insiden pemecatan tersebut terjadi pada April tahun lalu. Ironisnya, keputusan krusial menyangkut nasib seorang pekerja itu hanya disampaikan secara lisan tanpa secarik surat keputusan resmi atau alasan yang logis.

"Saya diberhentikan tiba-tiba, tidak ada surat atau penjelasan. Hanya disampaikan secara lisan saja," ungkap L.

Tindakan tanpa etika korporasi ini jelas mencederai rasa keadilan dan menunjukkan rendahnya komitmen manajemen terhadap perlindungan tenaga kerja di daerah.

Aroma Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Menghadapi perlakuan semena-mena tersebut, korban, yang didampingi oleh lembaga Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia atau WRC PAN-RI, bersiap menempuh jalur advokasi yang lebih keras. Dari telaah awal yang dilakukan, terdapat dua pelanggaran kasat mata yang diduga sengaja dibiarkan oleh pihak perusahaan.

Pertama, prosedur pemecatan tanpa surat resmi dan pemberitahuan tertulis jelas menelanjangi aturan yang termaktub dalam regulasi nasional mengenai pemutusan hubungan kerja.

Kedua, muncul indikasi kuat bahwa praktik pengupahan di perusahaan tersebut berada jauh di bawah standar Upah Minimum Kota Prabumulih. Eksploitasi tenaga kerja dengan kompensasi yang tidak layak ini menjadi bukti tambahan atas lemahnya pengawasan terhadap perusahaan pelat merah atau badan usaha di daerah tersebut.

Urgensi Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas

Pihak WRC PAN-RI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Penegakan hukum yang transparan dan objektif menjadi harga mati untuk memberikan efek jera agar korporasi tidak semena-mena memperlakukan buruh kecil.

"Kasus ini harus diperiksa secara objektif. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Semua akan kami dalami berdasarkan dokumen dan bukti yang ada," tegas perwakilan lembaga tersebut.

Lembaga pengawas berkomitmen untuk membongkar tuntas indikasi tekanan psikologis terhadap pekerja serta menguji transparansi manajemen PD Petro Prabu di meja hukum.

Kendati ruang klarifikasi dan hak jawab tetap dibuka lebar sesuai dengan prinsip kode etik jurnalistik agar tercipta perimbangan informasi, sikap bungkam yang ditunjukkan oleh manajemen PD Petro Prabu hingga berita ini diturunkan justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran sistemik yang sengaja ditutupi.

(Red110) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update