Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Redaksi Marabesnews.com Laporkan Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik ke Polres Prabumulih

Kamis, 17 September 2026 | September 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T12:55:23Z


PRABUMULIH, 17 September 2026- Pihak redaksi marabesnews.com hari ini, Kamis (17/9/2026), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap pers ke Kepolisian Resor Prabumulih, Polda Sumatera Selatan. Laporan diajukan oleh Ketua Redaksi, Deri Nofiansyah, terkait dugaan penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan SMK Negeri 2 Prabumulih.

 

Laporan telah diterima dan dicatat dengan Nomor:

STTLP/B/333/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN

 


Kejadian bermula pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 11.22 WIB, di lokasi SMK Negeri 2 Prabumulih, Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, Kelurahan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Saat awak media hendak melakukan liputan dan mencari informasi publik, justru dihalangi dan dilarang melakukan tugas jurnalistik oleh oknum satpam sekolah atas nama (Ryn) 

 

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (3), yaitu dengan sengaja menghalangi pekerjaan pers yang sedang menjalankan fungsinya.

 


Selaku pimpinan redaksi, Deri Nofiansyah menyampaikan teroma yang mendalam atas peristiwa tersebut:

 

"Saya selaku pimpinan redaksi merasa teroma berat dengan perlakuan yang dialami dan rekan kami. Tindakan menghalangi wartawan menjalankan tugas adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Kami tidak akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja," tegas Deri usai melapor ke Polres Prabumulih.

 

 (Arianto) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update