
Marabesnews Tekait pemberitaan media marabesnews dengan judul diduga oknum anggota kesatuan koramil kayu agung bbm ilegal wilayah gelumbang muara enim
Dalam hal ini BY memberikan klarifikasi nya atas pemberitaan yang menyatakan diduga keterlibatan BY dalam bbm ilegal.
BY, "saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, " Menjelaskan bahwa dirinya sudah keluar dari group gudang wilayah gelumbang dan dia juga menjelaskan meminta klarifikasi dan meminta narasumber tentang dirinya dalam keterlibatan nya dan dia juga menambahkan dirinya ingin bertemu dengan narasumber. Dan dirinya saat ini masih di kota kayu agung. Tutup
Namun menyikapi hal ini kuasa hukum media menjelaskan narasumber berhak di lindung berdasarkan undang-undang pasal 4 nomor 40 tahun 1998 tentang pers serta pasal 1 angka 12 dan 13 undang-undang Republik Indonesia.untuk membuktikan kebenarannya kuasa hukum media akan mendalami pemberitaan ini ke kapendam ll sriwijaya,serta kapolda sumsel . Pungkasnya
Tim sumsel.