
Muara Enim - Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Muara Enim melakukan penggeledahan kantor Palang Merah Indonesia (PMi) Cabang Muara Enim,
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen dan para Petugas Kejari Muara Enim lainya tersebut, tampak tim Kejari Muara Enim membawa sejumlah dokumen -dokumen dari hasil penggeledahan tersebut.
Di kutip Siaran Pers Kajari Muara Enim, Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim tersebut dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2024
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret sekira pukul 10.00 WIB
Penggeledahan, berlokasi di dua tempat, di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim
Berdasarkan Surat perintah perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025,
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Rudi Iskandar, S.H.,M.H memimpin langsung penggeledahan bersama dengan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim di backup oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2024 .
Sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025, bahwa dalam penggeledahan tersebut tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim menyita dokumen yang berkaitan dengan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD) Pada Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 - 2024.
Penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) dan Rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun dokumen yang ditemukan, antara lain :
Nota kosong yang dibuat sendiri pada komputer
Nota kosong toko / pihak lain
Adanya 24 stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara UDD PMI guna pertanggung jawaban kegiatan
Adanya stempel toko / pihak lain yang dibuat sendiri oleh bendahara PMI guna pertanggung jawaban kegiatan. Namun stempel tersebut telah dimusnahkan oleh bendahara PMI dengan cara dibakar.
Dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana hibah & laporan penggunaan dana hibah
Dokumen yang berkaitan dengan Unit Donor Darah (UDD), kas umum dan bukti transfer pembayaran
Kwitansi belanja jasa tenaga kesehatan dan belanja makan & minum rapat
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, Dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-02/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025
Bahwa kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Sumber Kejari Muara Enim, 18 Maret 2025 KEPALA SEKSI INTELIJEN