
Sebuah gudang BBM ilegal jenis solar dan pertalite ditemukan jum'at,13 jun 2025-di Jalan Lingkar Selatan, Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kegiatan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran warga karena potensi ledakan dan kebakaran yang mengancam pekerja, pengguna jalan raya, dan rumah warga di sekitar lokasi.
*Kekhawatiran Warga*
- Warga khawatir tentang dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh gudang minyak ilegal tersebut, seperti ledakan dan kebakaran.
- Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan membongkar gudang minyak ilegal tersebut.
*Tindakan Hukum*
- Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku kegiatan mafia minyak ilegal dapat dijerat dengan pasal 52 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,-.
- Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal, termasuk mafia minyak ilegal.
*Instruksi Kapolri*
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan Kapolda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti kasus minyak ilegal di wilayah tersebut.
- Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis , M.D.A., juga menerima tembusan instruksi ini untuk memastikan kerja sama antara aparat kepolisian dan TNI dalam menangani kasus ini [tim,bersambung....].