Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Muara Laksanakan Restoratif Justice Tersangka Hendra Kurniawan,Harapan Bagi Keluarga Dan Dampak Positif Sosialisasi Masyarakat

Selasa, 30 September 2025 | September 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-30T23:15:24Z

 



Muara Enim ,-  Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Zulfahmi, S.H.,M.H. beserta jajaran yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H., beserta jajaran dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H., beserta jajaran terhadap perkara PKDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama Tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono.


Hasil ekspose Restoratif Justice tersebut Tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono disetujui penghentian penuntutannya karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sebagai penutup Direktur C Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H., menyampaikan agar dilaksanakan Sanksi Sosial dan Pasca RJ terhadap Saudara Tersangka Hendra Kurniawan Bin Holi Jono, agar pada saat kembali ke masyarakat dapat diterima dan tidak mengulangi perbuatannya dimasa mendatang.

(Red) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update