
Muara Enim – Jajaran Polres Muara Enim melalui Satres Narkoba kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RB (33) berhasil diamankan saat membawa sabu seberat 10,29 gram di pintu masuk GOR Pancasila, Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas AKP RTM. Situmorang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat 10,29 gram, satu unit handphone, kotak rokok, uang tunai Rp70 ribu, serta sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si menambahkan, tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Aspirasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat.
Red