Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jajaran Reskrim Polres Muara Enim,Gulung Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T06:34:39Z


Muara Enim,-  Kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Muara Enim,Sumatera Selatan merupakan salah satu kasus menonjol yang menjadi atensi Pihak Polres Muara Enim 


Hal demikian diungkap dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Jhony Eka Putra ketika menyampaikan beberapa kasus menonjol yang menjadi atensi pihak kepolisian.



" Dari 29 Laporan yang telah berhasil ditangani 5 diantaranya adalah kasus menonjol berupa Pembunuhan, Pencurian, Persetubuhan dibawah umur serta ungkap kasus Ilegal drilling," Sebut Kapolres Jhoni Eka Putra ketika memberikan keterangan persnya dengan didampingi Kasat Reskrim Polresta Muara Enim ,AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K , S.I.K dan juga Kasi Humas AKP RTM Situmorang ( Kamis,9/10/2025)


Dari ungkap kasus yang digelar dihalaman Polres Muara Enim terungkap fakta.


Salah satunya adalah pencurian mobil milik warga Rambang Dangku kabupaten Muara Enim.



" Alhamdulillah dan kami secara pribadi mengucapkan apreasiasi dan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan pihak Polsek Rambang Dangku maupun jajaran Reskrim polres Muara Enim yang telah berhasil mengamankan para pelaku," Sebut Gilang,Salah satu korban komplotan sindikat pencurian mobil.



Sebagai informasi, Bahwa tersangka yang telah diamankan adalah Rizki Widya Ahyati yang beralamat di Desa Sindur jalan nigata RT 1 RW 3 kecamatan Cambai Kota Prabumulih bersama dengan AS yang juga telah diamankan oleh pihak Polisi Militer.





 





“Kerja keras anggota Polsek dan jajaran Reskrim dalam mengungkap kasus pencurian ini merupakan wujud dari komitmen pihak jajaran Polres Muara Enim menjaga keamanan dan juga atensi atas beberapa kasus menonjol yang diantaranya adalah ungkap kasus sindikat pencurian mobil,"  ujar Kapolsek Rambang Dangku,IPTU Edward Habibi kepada awak media.


 


Pelaku kini ditahan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3  dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 


Dalam gelar konferensi pers tersebut,Polres Muara Enim Sumatera Selatan juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(Tim marabesnews) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update