Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

USUT KEPSEK SUTRISNO DIDUGA RAJA PUNGLI TERINDIKASI SMAN 1 KIMBAR LAHAT JADI MARKAS

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T15:15:48Z

 



Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul "SMAN 1 KIMBAR DIDUGA SARANG PUNGLI BERKEDOK PEMBANGUNAN RKB KEPSEK KANGKANGI PERMENDIKBUD NO 75 THN 2016"


Sutrisno Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga mengintimidasi Wartawan dengan meminta KTP, Sertifikat dan SK.Bahkan disaat awak media ini keluar dari ruangan berkata "Dak nyambung bapak ini".


Pungutan liar dalam pembangunan sekolah adalah praktik ilegal yang dilarang karena tidak sesuai dengan aturan, seperti dilarangnya pungutan paksa oleh komite sekolah, terutama di sekolah negeri.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. 


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


ASN yang melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain sanksi disiplin, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun, tergantung tingkat dan unsur pidananya. 


Sesuai dengan UU KUHP Pasal 368 tentang pemerasan, pelaku pungli dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,"


Berdasarkan keluhan dan Informasi dari beberapa Wali Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan Pungli berkedok pembangunan, diduga pungli sebesar Rp. 800.000 sampai Rp. 1.500.000 persiswa dalam satu tahun , diduga diduga pungli dengan alasan Pembayaran gaji Guru Honor, diduga SMN 1 kikim Barat pungli berkedok pembayaran SPP, diduga pungli sudah berjalan kurang lebih lima (5) tahun. 


Seperti penuturan salah satu mantan siswa SMAN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 26-10-2025 mengatakan semasa saya sekolah pernah mendapat bantuan dari sekolah atas nama bantuan PIP, pada saat  bantuan tersebut keluar langsung dipotong untuk bayaran sekolah saya, jika ada sisa baru diberikan kepada saya. Dari kepemimpinan pak Sutrisno memang sudah ada pungutan yang ditentukan mengatasnamakan untuk pembangunan kepada kami selaku murid, orang tua kami dikumpulkan lalu ditentukan berapa kami harus membayar,"ujarnya"


Sutrisno selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikomfirmasi diruang kerjanya didampingi Febryana asnely yang mengaku sebagai Humas dan Okta Susila 27-10-2025 dengan nada arogansi berkata"Saya minta identitas anda yaitu Ktp, SK serta sertifikat anda,ujarnya.bahkan dengan angkuh serta sombong melontarkan kata-kata " Dak nyambung bapak ini ".



"BERSAMBUNG KEEDISI SELANJUTNYA"


NITA YUPIKA & KASNI

"TEAM PEMBURU KORUPTOR".

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update