Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Mantan Kades Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T20:00:52Z

 


Way Kanan, - Dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Desa Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kini memasuki babak baru. 


Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, didampingi advokat Indah Meylan, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Bareskrim Polri.


Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, S.H, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, di mana masyarakat menjadi korban akibat tindakan oknum mantan kepala desa berinisial KN


Kami mendampingi Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, dan korban Sinung Purwanto untuk melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat oleh mantan kepala desa lama. Laporan kami sudah diterima dengan sangat baik oleh Bareskrim Polri,” ujar Indah.


Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah, dan kini prosesnya menunjukkan hasil positif. 


Selain itu, Indah menyebut akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait kasus tersebut ke KPK, sebagai laporan terpisah.


“Untuk kasus pemalsuan ini, kami menemukan indikasi pencatutan 37 nama warga dengan total 91 sertifikat yang diduga diterbitkan secara tidak sah oleh oknum mantan kepala kampung,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri dan kuasa hukumnya.


“Saya mengapresiasi langkah cepat penyidik dan Ibu Indah Meylan. Dari 37 sertifikat tersebut, seluruhnya sudah diterima penyidik dan tinggal pendalaman BAP saja. Bukti-bukti yang kami bawa juga sudah cukup kuat,” ungkap Erwan.


Terpisah, Sinung Purwanto salah satu korban, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki sertifikat atau tanah sebagaimana yang tercatat atas namanya.


“Saya sangat berterima kasih kepada pihak yang membantu mengusut kasus ini. Saya tegaskan, saya tidak pernah punya sertifikat atau tanah itu. Harapan saya, penyidik bisa mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat di wilayah Desa Gedung Jaya.


(Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update