Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengulik Harapan Masyarakat Atas UU Nomor 2 Tahun 2025 Sebagai Win Win Solution Atas Skema Tambang Rakyat,Penuhi Azas Keadilan Antara Rakyat Dan IUP Tambang

Jumat, 21 November 2025 | November 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T14:07:02Z


Muara Enim,- Inlab bukanlah istilah hukum resmi dalam konteks pertambangan di Indonesia. Namun situasi di mana lahan milik rakyat atau masyarakat setempat secara faktual berada di dalam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan ( Jumat,21/11/2025)




Meskipun  sumber konflik atau permasalahan hukum, karena adanya tumpang tindih antara hak atas tanah masyarakat dengan izin pertambangan yang diberikan oleh pemerintah.Namun timbal balik atau hubungan antara dua variable dan bahkan hukum kausalitas yang akan dipertaruhkan sebelum kebijakan strategis diimplementasikan.


Dalam konteks korelasi mengukur azas keadilan dan kepentingan bagi kedua belah pihak  tanpa selalu menyiratkan sebab-akibat.Secara implisit akan terbaca sebagai kerjasama mutualisme dan atau pemenuhan azas keadilan.



" Bukan rakyat atau negara saja yang diuntungkan tetapi dengan adanya kerjasama ini kedua belah pihak akan diuntungkan.Artinya negara melalui PTBA Tbk dan kerjasama dalam bentuk koperasi, Misalnya rakyat yang bekerja sebagai petambang dan PTBA sebagai pengendali regulasi hasil tambang rakyat," Beber Ketua DKD Garda Prabowo,H.Bana Djuni,S.H,MBA ketika memberikan keterangan kepada awak media.


Dalam perspektif berbeda ,Kijon yang merupakan tokoh pemuda di wilayah kecamatan Lawang Kidul menyampaikan aspek lokal yang perlu dipertimbangkan.



" Kebijakan strategis terkait usaha tambang rakyat tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri meskipun ada kajian resiko yang perlu diperhitungkan.


Diantaranya adalah 


- Penyediaan Lapangan

 Kerja


Bagi masyarakat terutama kecamatan Lawang Kidul dan beberapa desa yang sebelumnya telah bergelut atas usaha konvensional tentunya pertambangan rakyat adalah salah satu dari pilihan atas sumber pekerjaan yang tersedia dan mengadopsi salah satu keinginan masyarakat atas ketersediaan lapangan pekerjaan 


 

- Penggerak Ekonomi Lokal 


Aktivitas pertambangan memajukan perekonomian di sekitar lokasi, mendorong munculnya usaha-usaha pendukung seperti warung makan dan jasa transportasi.Dalam perkembangannya beberapa usaha mikro yang justru sebagai alternatif usaha kecil.


- Potensi Ekonomi Kerakyatan

Tambang rakyat dianggap sebagai potensi ekonomi kerakyatan yang tahan krisis, memberikan kontribusi bagi pendapatan masyarakat secara langsung dan jika dikelola dengan benar akan menjamin hak tradisional warga setempat.


Masyarakat lokal sering kali merasa memiliki hak tradisional untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka, dan legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat menjamin hak tersebut ," Ketika didampingi Ketua Puskud Sriwijaya Muhammad Yudha Pratama,S.H.


Sebagai informasi, dinamika lahan rakyat yang terkadang atau meskipun sebagian tersebut masuk dalam peta WIUP/IUP, namun bukan berarti perusahaan pemegang izin tidak otomatis memiliki hak atas tanah tersebut.



Penyelesaian hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang pemegang IUP wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah (rakyat/masyarakat) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.Namun seiring terbitnya kebijakan UU nomor 2 Tahun 2025 yang memprioritaskan izin tambang bagi koperasi, UMKM dan badan usaha keagamaan tentunya membawa harapan baru bagi masyarakat atas dinamika usaha tambang rakyat kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update