Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

POLEMIK PERKARA PERTAMBANGAN MINYAK PT BUKITAPIT RAMOK SENABING ENERGY

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-05T08:41:51Z


 

Palembang,- Penetapan Khairul Anwar, warga Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, telah berada dalam tahanan Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 5 Desember 2025 terkait kasus dugaan aktivitas pertambangan minyak  berdasarkan laporan dari PT Bukitapit Ramok Senabing Energy yang merupakan Kerjasama Serta Operasi (KSO) PT Pertamina.

 

Dalam keterangan yang disampaikan melalui surat siaran pers (press release) yang diterima Tim liputan ketika bersama kader Gemapela Lahat menyatakan bahwa dirinya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel setelah pihak perusahaan melaporkan aktivitas pengeboran minyak yang ia lakukan. Menurutnya, lahan yang digunakan telah memiliki sertifikat Hak Milik sejak tahun 1993, sehingga klaim PT Bukitapit Ramok Senabing Energy yang menyatakan lokasi tersebut termasuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Khairul Anwar juga menjelaskan bahwa aktivitas yang dilakukan merupakan upaya untuk menyambut proses legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Lahat, yang diperkirakan terdapat sekitar 3.118 sumur. Ia mengaku telah membentuk koperasi dan memperoleh izin yang diperlukan, serta alat pengebor yang digunakan merupakan hasil tabungan selama bertahun-tahun yang kemudian disita oleh pihak kepolisian.

 


" Kami memperjuangkan hak tersangka dan tranparansi penanganan perkara antara PT Bukit Apit Ramok Senabing atas WKP perusahaan dan Khairul Anam ," Jelas Lidya yang merupakan Kader Gemapela , Lahat.


 



 

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update